Pria di Muaro Jambi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Tiri, Polisi Ungkap Modus dan Proses Hukum Berjalan
MUARO JAMBI – Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi menetapkan seorang pria berinisial ST (51), warga Dusun Kemenyan Jaya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Robby Nizar, membenarkan bahwa tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024 di rumah yang ditempati pelaku bersama korban di Dusun Kemenyan Jaya. Peristiwa diduga terjadi di beberapa ruangan berbeda di dalam rumah saat korban berada seorang diri bersama tersangka.
Polisi mengungkap, modus yang diduga digunakan pelaku adalah meminta istrinya yang juga ibu kandung korban pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang tetangga saat berada di kampung halaman ibunya pada 23 Juni 2026. Mendengar pengakuan tersebut, informasi kemudian disampaikan kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Peristiwa itu sempat memicu emosi masyarakat. Ratusan warga dilaporkan mendatangi lokasi tempat tersangka diamankan sementara. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengamanan dan mengevakuasi tersangka guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Muaro Jambi menegaskan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan sesuai mekanisme perlindungan anak, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Muaro Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan anak. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional demi memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara keluarga, masyarakat, sekolah, pemerintah, dan aparat penegak hukum diperlukan agar setiap bentuk kekerasan terhadap anak dapat dicegah sedini mungkin serta ditangani secara cepat, adil, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
