MK Tolak Gugatan UU Pilkada, Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan melalui putusan atas perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa ketentuan mengenai pilkada langsung tetap memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan bahwa penyelenggaraan pilkada tetap harus berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Mahkamah juga menegaskan penghormatan terhadap daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam permohonannya, para pemohon mengemukakan kekhawatiran terhadap berkembangnya wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut mereka, pilkada langsung merupakan wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat yang telah menjadi bagian penting dari sistem demokrasi Indonesia pascareformasi.
Namun, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang berkaitan dengan prinsip demokrasi dan penyelenggaraan pemilu, di antaranya Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, serta 110/PUU-XXII/2025. Rangkaian putusan tersebut memperkuat konsistensi Mahkamah dalam menjaga prinsip demokrasi konstitusional.
Putusan ini memberikan kepastian hukum di tengah munculnya berbagai diskusi mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Dengan putusan tersebut, sistem pilkada langsung tetap menjadi instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih gubernur, bupati, dan wali kota.
Ke depan, putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan menjadi pijakan penting dalam menjaga stabilitas demokrasi lokal sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah secara langsung. Kepastian hukum ini juga diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi yang telah berjalan selama era reformasi.
