Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah: Satu Meninggal, Dua Alami Luka Berat, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan
LOMBOK TENGAH – Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menjadi perhatian publik setelah kondisi para korban viral di media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu mengakibatkan seorang santri berinisial SS (14) meninggal dunia pada Februari 2026 setelah menjalani perawatan akibat luka bakar serius. Sementara dua korban lainnya, Sahid Al Hudri (13) dan Ahmad Devan Ramadhan (13), hingga kini masih menjalani proses pemulihan karena mengalami luka bakar berat di sebagian besar tubuh mereka.
Berdasarkan keterangan yang berkembang dalam penanganan perkara, awalnya kebakaran disebut dipicu saat seorang santri membuat ketapel menggunakan api kecil untuk meluruskan kayu. Api kemudian diduga menyambar bensin yang berada di lokasi hingga membesar dan membakar ruangan.
Namun, keluarga korban dan para korban yang selamat kemudian menyampaikan dugaan berbeda. Mereka mengaku kebakaran bukan terjadi karena kecelakaan, melainkan akibat tindakan yang disengaja oleh seorang kakak kelas. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Korban juga mengaku sempat mengalami perundungan sebelum kejadian. Mereka menyebut pernah melaporkan dugaan tindakan bullying kepada pengurus pondok pesantren. Dugaan ancaman yang diterima sebelum insiden tersebut kini turut menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Setelah beberapa bulan menunggu penyelesaian secara kekeluargaan, keluarga korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Lombok Tengah pada Juni 2026 agar memperoleh kepastian hukum.
Di sisi lain, keluarga korban mengaku menghadapi kesulitan biaya pengobatan. Mereka menyampaikan bahwa pembiayaan yang sebelumnya ditanggung melalui BPJS mengalami kendala setelah proses hukum berjalan, sehingga biaya perawatan dan transportasi harus ditanggung secara mandiri. Informasi mengenai mekanisme pembiayaan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. LPA menilai penanganan awal terhadap perkara tersebut perlu dievaluasi dan mendorong adanya standar operasional penanganan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Setelah kasus menjadi perhatian publik, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Wakil Bupati HM Nursiah menyatakan akan membantu proses pengobatan kedua korban yang masih menjalani perawatan. Dukungan juga diberikan melalui bantuan pembiayaan medis serta program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta secara objektif, memberikan keadilan bagi para korban, sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, dan setiap orang yang diperiksa dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
