Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Bungo 2025 Disampaikan Bupati Dedy Putra di Rapat Paripurna DPRD
MUARA BUNGO – Bupati Bungo H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo dengan agenda penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Bungo pada Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bungo Muhammad Adani, S.H., M.Kn., didampingi Wakil Ketua I H. Pardinan, S.M., dan Wakil Ketua II Darwandi, S.H. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Dedy Putra menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Bupati, laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program pembangunan, capaian kinerja pemerintah daerah, serta penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD maupun perubahan anggaran sebelumnya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil perekonomian daerah, kebutuhan pembangunan, serta berbagai program prioritas yang menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Bungo. Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran penggunaan anggaran.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo bersama DPRD telah melakukan berbagai langkah penyesuaian anggaran guna mengantisipasi potensi defisit yang sempat diproyeksikan mencapai sekitar Rp201 miliar. Penyesuaian dilakukan melalui efisiensi belanja, optimalisasi pendapatan daerah, serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran dan perubahan alokasi transfer ke daerah.
Bupati Dedy Putra menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bungo atas sinergi yang terus terjalin dalam setiap tahapan pembahasan kebijakan anggaran. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bungo Muhammad Adani menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses pembahasan dilakukan secara cermat agar setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Bungo dan DPRD kembali menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Sinergi yang terus terbangun diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bungo.
