Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Migas Rp271 Miliar, Praperadilan Ditolak
BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung pada Selasa (28/4/2026). Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi sektor energi yang mendapat perhatian luas karena menyangkut pengelolaan dana migas bernilai ratusan miliar rupiah.
Penyidikan Kejati Lampung mengungkap bahwa dana Participating Interest yang menjadi objek perkara mencapai 17,286 juta dolar Amerika Serikat, atau setara sekitar Rp271 miliar. Dana tersebut merupakan hak daerah dari pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama.
Sebelum menetapkan Arinal sebagai tersangka, penyidik lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya M. Hermawan Eryadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris PT Lampung Energi Berjaya S. Heri Wardoyo.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi pada September 2025. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diperkirakan bernilai sekitar Rp38,5 miliar, terdiri atas 29 sertifikat hak milik, tujuh unit kendaraan, logam mulia seberat 645 gram, uang tunai, serta deposito di sejumlah bank sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Arinal sebelumnya juga sempat tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik sebelum akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan pada akhir April 2026.
Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan kubu Arinal Djunaidi juga tidak membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Bandar Lampung menolak permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka maupun penahanan oleh Kejati Lampung telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak keluarga melalui istrinya, Riana Sari, menyampaikan keyakinan bahwa Arinal tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan. Ia meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest turut diperiksa sehingga perkara dapat diungkap secara menyeluruh.
Dalam pemeriksaan penyidik maupun persidangan yang telah berlangsung, Arinal mengakui telah mengikuti proses pembahasan mengenai dana Participating Interest bahkan sebelum resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung. Ia juga menjelaskan bahwa kondisi keuangan PT Lampung Jasa Utama saat itu tidak dalam keadaan sehat, namun perusahaan tersebut tetap dipilih sebagai pengelola karena dinilai memiliki dasar hukum untuk membentuk anak perusahaan di sektor migas.
Arinal juga menyampaikan bahwa dana Participating Interest yang diterima pada akhir masa jabatannya ditempatkan di Bank Lampung sebagai bagian dari pengelolaan keuangan BUMD dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Arinal Djunaidi dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c KUHP.
Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini terus melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Proses persidangan nantinya akan menjadi forum pembuktian atas seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
