Rp1.254,7 Triliun Uang Negara Diselamatkan dalam Dua Tahun Prabowo? Angka Infografis Perlu Dibuka dan Diverifikasi
Sorotan Publik – Sebuah infografis yang membandingkan angka penyelamatan atau pemulihan keuangan negara pada era Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Angka yang ditampilkan memunculkan pertanyaan mengenai capaian penegakan hukum, transparansi pemulihan aset, serta metode penghitungan yang digunakan oleh aparat penegak hukum.
Dalam infografis tersebut, disebutkan bahwa selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, total uang negara yang diselamatkan melalui Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri mencapai Rp71,66 triliun.
Sementara itu, pada periode dua tahun pemerintahan Prabowo, angka yang ditampilkan mencapai Rp1.254,7 triliun.
Jika kedua angka tersebut benar-benar menggunakan kategori dan metode penghitungan yang sama, perbedaannya tentu sangat besar. Namun, hingga kini angka dalam infografis tersebut belum dapat dipastikan sebagai perbandingan resmi yang setara.
Angka Triliunan Rupiah Harus Dijelaskan Secara Terbuka
Data resmi dari sejumlah lembaga menunjukkan bahwa penyelamatan dan pemulihan keuangan negara memang mencapai nilai yang signifikan. Akan tetapi, setiap lembaga menggunakan kategori pencatatan yang dapat berbeda.
Kejaksaan RI, misalnya, dalam laporan kinerja 2025 mencatat penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp14,36 triliun. Sementara itu, pemulihan keuangan negara melalui jalur yang sama tercatat sekitar Rp7,35 triliun. Kedua angka tersebut memiliki pengertian dan tahapan yang berbeda.
Pada September 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyampaikan bahwa Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,8 triliun dari barang rampasan negara serta memulihkan sekitar Rp7,35 triliun melalui penanganan perkara perdata.
Sementara itu, KPK melaporkan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,85 triliun selama periode 2022–2024. Angka tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak serta hasil hibah dan penetapan status penggunaan barang rampasan.
Data-data tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan antara nilai aset yang disita, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan, nilai aset yang dirampas berdasarkan putusan pengadilan, dan uang yang benar-benar telah disetorkan ke kas negara.
Jangan Campuradukkan Penyitaan dengan Uang yang Sudah Kembali ke Negara
Salah satu persoalan penting dalam membaca angka pemulihan keuangan negara adalah definisi yang digunakan.
Aset yang disita penyidik belum tentu seluruhnya telah menjadi penerimaan negara. Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan perampasan dan pengembalian aset harus mengikuti ketentuan serta tahapan hukum yang berlaku.
Demikian pula, nilai potensi kerugian negara, nilai aset yang berhasil ditelusuri, dan nilai uang yang sudah masuk ke kas negara tidak bisa begitu saja dijumlahkan sebagai satu kategori penyelamatan.
Karena itu, angka Rp1.254,7 triliun dalam infografis perlu disertai rincian sumber data, periode pencatatan, jenis perkara, lembaga yang berkontribusi, serta status akhir aset atau uang yang diklaim berhasil diselamatkan.
Publik Berhak Meminta Transparansi
Perbandingan kinerja pada dua masa pemerintahan tidak seharusnya hanya menjadi bahan perdebatan politik. Angka-angka tersebut harus dapat diuji melalui laporan resmi dan mekanisme audit yang transparan.
Kejaksaan, KPK, dan Polri perlu menjelaskan secara terperinci berapa nilai aset yang disita, berapa yang telah dirampas berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, berapa yang sudah dilelang, serta berapa yang benar-benar masuk ke kas negara.
Masyarakat juga perlu mengetahui perkara yang menjadi sumber pemulihan tersebut, pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses hukum terhadap para pelakunya.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari besarnya angka triliunan rupiah yang diumumkan kepada masyarakat. Ukuran penting lainnya adalah konsistensi penegakan hukum, pengembalian kerugian negara, penghukuman yang adil, serta pencegahan agar korupsi tidak terus berulang.
Siapa pun presidennya, uang negara adalah milik rakyat. Menyelamatkan dan mengembalikannya merupakan kewajiban penyelenggara negara yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Rakyat Berhak Tahu. Rakyat Cerdas. Rakyat Berdaulat.
