Ferdinand Hutahaean Soroti Sidang Ijazah Jokowi, Minta Hakim Perintahkan Uji Forensik Ulang
SOROTAN PUBLIK – Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti persidangan yang menghadirkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Ferdinand menilai jalannya persidangan tersebut justru memberikan keuntungan bagi Jokowi. Menurutnya, berbagai pertanyaan yang diajukan pihak terdakwa belum mampu membuktikan adanya dugaan pemalsuan ijazah mantan presiden tersebut.
Dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Sabtu (7/11/2026), Ferdinand bahkan menyampaikan pandangan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa berpotensi dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
“Sudah hukum saja Roy Suryo dan Dokter Tifa, sudah selesai ini barang,” ujar Ferdinand.
Selain menyoroti jalannya pemeriksaan saksi, Ferdinand juga menanggapi permintaan agar ijazah Jokowi kembali menjalani pengujian laboratorium forensik.
Menurut Ferdinand, hakim dapat mempertimbangkan untuk memerintahkan pengujian ulang guna memperoleh kejelasan mengenai keaslian dokumen yang menjadi salah satu pokok polemik tersebut.
Ia berpandangan, pemeriksaan forensik yang dilakukan secara meyakinkan dapat membantu memberikan dasar pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Meski demikian, penilaian Ferdinand merupakan pandangan pribadi sebagai praktisi hukum. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap di persidangan.
Permintaan pengujian ulang juga perlu dinilai berdasarkan kebutuhan pembuktian dan keputusan majelis hakim. Dengan demikian, hasil akhir perkara tetap harus menunggu proses persidangan dan putusan pengadilan.
