Buronan Pembakar Warung Mi Babi Sukoharjo Ditangkap Saat Menyamar Jadi Ojol, Penggerebekan Ponpes Berujung Polemik

0
1794114901095

SUKOHARJO — Kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki babak baru setelah polisi menangkap buronan berinisial I di kawasan Jebres, Kota Solo, Jumat (6/11/2026).

Penangkapan tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya pengejaran terhadap I sempat memicu polemik setelah polisi menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Dalam operasi yang berlangsung dini hari pada 27 Oktober 2026 itu, aparat gabungan mendatangi lingkungan pondok pesantren putri untuk mencari buronan yang diduga berkaitan dengan kasus pembakaran warung.

Penggeledahan tersebut menuai protes dari pihak pesantren. Mereka mempersoalkan cara aparat melakukan operasi ketika para santriwati masih beristirahat.

Berawal dari Kasus Pembakaran Warung

Kasus ini bermula dari dugaan pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro pada September 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat. Dalam pengembangan perkara, penyidik memburu seorang pria berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi tersebut.

Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan di dua pondok pesantren, masing-masing di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, merupakan bagian dari upaya mencari buronan kasus pembakaran warung. Polda juga menyatakan tindakan tersebut didasarkan pada penetapan izin penggeledahan dari pengadilan.

Penggeledahan Ponpes Picu Protes

Operasi pada dini hari 27 Oktober 2026 itu memunculkan keberatan dari pihak Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Sekretaris pondok, Diyana Indah Sari, menyampaikan protes atas pelaksanaan penggeledahan yang menurut pihak pesantren membuat para santriwati terkejut dan ketakutan.

Polemik kemudian berkembang menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan desakan agar prosedur yang digunakan aparat diperiksa.

Pada 2 November 2026, Polri mengumumkan penonaktifan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya. Keempatnya menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait penanganan penggeledahan tersebut.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan internal dan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan bahwa seluruh tindakan aparat dalam operasi tersebut terbukti melanggar hukum.

Buronan I Akhirnya Ditangkap di Solo

Setelah menjadi buronan, pria berinisial I akhirnya ditangkap di sebuah taman di kawasan Jebres, Kota Solo, pada Jumat (6/11/2026) sore.

Menurut informasi yang disampaikan Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono, I ditangkap ketika sedang bersama anak dan istrinya. Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah unggahan dan narasi di media sosial menyebut I menggunakan pakaian ojek online ketika ditangkap. Namun, detail penyamaran tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian.

Nama Diyana Indah Sari kembali menjadi perhatian setelah informasi penangkapan beredar. Akan tetapi, klaim mengenai status pernikahan Diyana sebagai istri kedua buronan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang tersedia.

Dua Persoalan yang Kini Menjadi Perhatian Publik

Kasus ini kini memunculkan dua persoalan yang perlu dipisahkan secara jelas.

Pertama, proses hukum terhadap tersangka pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah. Penyidik perlu mengungkap peran setiap orang yang diduga terlibat serta motif di balik peristiwa tersebut.

Kedua, evaluasi terhadap prosedur penggeledahan pondok pesantren yang sebelumnya menuai protes. Pemeriksaan internal Polri diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tindakan personel, dasar operasional, dan perlindungan terhadap santriwati selama proses berlangsung.

Penangkapan buronan I menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan perkara pembakaran warung. Namun, polemik penggeledahan pesantren juga membutuhkan penjelasan yang transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Kedua persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak para pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *