Hasto Sebut Legitimasi Gibran Gugur, Wacana Pemakzulan Menguat: DPR Mulai Lirik Hak Menyatakan Pendapat

0
1794112583019-1

JAKARTA — Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa Gibran tidak lagi memiliki legitimasi sebagai sosok pemimpin. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah menguatnya polemik persyaratan pendidikan Gibran dan berkembangnya wacana pemakzulan di DPR RI.

Pernyataan Hasto disampaikan seusai berziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026). Ia mengungkapkan tiga persoalan yang sejak awal menjadi catatan kritis PDIP terhadap proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut Hasto, persoalan pertama berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ia menyebut putusan tersebut sebagai bentuk akrobat hukum.

Kedua, PDIP menyoroti pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurut Hasto diwarnai penyalahgunaan kekuasaan.

Ketiga, ia mempersoalkan ketentuan dan persyaratan pendidikan Gibran, terutama setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang berkaitan dengan pencalonannya.

“Dari ketiga aspek itu, maka otomatis yang bersangkutan sudah tidak memiliki legitimasi sebagai sosok pemimpin,” ujar Hasto.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik PDIP. Adapun konsekuensi hukum terhadap jabatan wakil presiden tetap harus ditentukan melalui mekanisme konstitusional.

Putusan MA dan Polemik Persyaratan Pendidikan Gibran

Polemik persyaratan pendidikan Gibran kembali menguat setelah MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA.

Putusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihak-pihak yang mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Namun, konsekuensi putusan pengadilan terhadap persyaratan pencalonan dan keabsahan jabatan wakil presiden tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Putusan mengenai dokumen administrasi tidak dengan sendirinya memberhentikan seseorang dari jabatan wakil presiden.

PDIP Klaim Komunikasi dengan Fraksi-Fraksi DPR

Hasto juga mengungkapkan bahwa PDIP telah menjalin komunikasi dengan sejumlah fraksi di DPR RI. Menurutnya, tekanan publik yang berkembang, termasuk terkait kasus dugaan penyadapan, membuat persoalan tata kelola kekuasaan semakin mendapat perhatian.

Ia berharap aspirasi masyarakat dan komunikasi politik antarfraksi dapat mendorong DPR mengambil sikap.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa PDIP berupaya membawa persoalan legitimasi Gibran ke ruang pembahasan politik di parlemen.

Meski demikian, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh fraksi DPR telah menyepakati langkah pemakzulan. Komunikasi politik dan dukungan terhadap suatu wacana tidak sama dengan keputusan resmi fraksi.

Politikus PKS Nilai Hak Menyatakan Pendapat Layak Dipertimbangkan

Dari kubu PKS, politikus senior Mulyanto menilai Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR menjadi salah satu mekanisme yang realistis untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Gibran.

Menurut Mulyanto, persoalan administrasi pendidikan dan dugaan penyadapan merupakan dua perkara berbeda secara hukum. Namun, keduanya dinilai turut membentuk suasana politik yang semakin kritis terhadap penyelenggaraan negara.

Ia memperkirakan satu minggu ke depan menjadi periode penting untuk melihat arah sikap partai-partai di DPR.

Mulyanto menyebut DPR perlu mempertimbangkan sejumlah pilihan, mulai dari Hak Angket, Hak Menyatakan Pendapat, hingga langkah konstitusional lainnya.

Namun, pandangan Mulyanto tersebut merupakan pendapat politikus, bukan keputusan resmi Fraksi PKS ataupun keputusan kelembagaan DPR.

NasDem Belum Menentukan Sikap, Tunggu Konsolidasi Fraksi

Sementara itu, politikus Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyatakan partainya akan membahas perkembangan persoalan tersebut melalui mekanisme internal setelah masa reses DPR berakhir.

Sugeng mengakui Hak Angket dapat diajukan oleh anggota DPR sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menekankan pentingnya koordinasi dan tata kelola politik di tingkat fraksi.

Sikap NasDem dengan demikian belum dapat dianggap sebagai dukungan resmi terhadap pemakzulan Gibran. Partai tersebut masih akan membahas persoalan itu sebelum menentukan langkah politik.

Pemakzulan Tidak Bisa Dilakukan Secara Otomatis

Wacana pemberhentian wakil presiden harus mengikuti ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Dalam mekanisme tersebut, DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Pendapat DPR kemudian harus diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan konstitusi.

Karena itu, Hak Menyatakan Pendapat bukan tombol otomatis untuk memberhentikan wakil presiden. Ada tahapan, persyaratan dukungan, pemeriksaan, dan pengambilan keputusan yang harus dipenuhi.

Senayan Menjadi Penentu Arah Perkembangan Politik

Polemik Gibran kini memasuki fase penting. Pernyataan keras Hasto, dorongan dari sejumlah politikus, serta rencana konsolidasi partai-partai setelah masa reses membuat perkembangan di DPR semakin menarik untuk dicermati.

Namun, hingga muncul keputusan resmi dan langkah formal sesuai tata tertib DPR, wacana pemakzulan masih harus dipahami sebagai dinamika politik dan aspirasi yang sedang diperjuangkan.

Publik kini menunggu apakah komunikasi lintas fraksi akan berkembang menjadi langkah kelembagaan atau berhenti pada pernyataan politik.

Satu hal yang pasti, setiap persoalan terkait persyaratan jabatan dan penyelenggaraan negara harus diselesaikan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan sesuai konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *