Jokowi Tanggapi Kasus Dugaan Penyadapan yang Seret Eks Kapolri Listyo Sigit: Hormati Proses Hukum
SOROTAN PUBLIK, JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Saat ditemui awak media seusai menjalani persidangan perkara dugaan fitnah ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” ujar Jokowi.
Pernyataan singkat tersebut menjadi tanggapan Jokowi di tengah perhatian publik terhadap perkara yang disebut melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan kepolisian.
Tiga Orang Disebut Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polri dikabarkan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketiga pihak yang disebut dalam perkara tersebut adalah seseorang berinisial LSP, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan akses atau penyadapan komunikasi sejumlah tokoh dan lembaga. Namun, rincian perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing tersangka tetap perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.
Jokowi Minta Semua Pihak Menunggu Proses Hukum
Jokowi tidak memberikan penilaian lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan para tersangka. Ia hanya menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan menunggu perkembangan penanganan perkara.
Sikap tersebut menempatkan penyelesaian kasus pada mekanisme hukum yang berlaku. Pembuktian dugaan tindak pidana harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan melalui proses peradilan yang menjunjung asas praduga tak bersalah.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan serta penjelasan resmi Polri mengenai konstruksi perkara, bukti yang dimiliki penyidik, dan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
