Hercules Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Negara

0
1793930127687-1

SOROTAN PUBLIK, JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, angkat bicara mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum oleh pihak yang seharusnya menjaga keamanan negara, persoalannya merupakan perkara serius.

Pernyataan itu disampaikan Hercules saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/11/2026). Ia menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa, rakyat, dan negara.

“Ini semacam dibilang pengkhianat, pengkhianat terhadap bangsa, pengkhianat terhadap rakyat Indonesia, pengkhianat terhadap negara,” ujar Hercules sebagaimana dikutip sejumlah media.

Menurut Hercules, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan negara, melindungi masyarakat, serta memastikan keselamatan Presiden. Karena itu, ia meminta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut diusut secara serius.

“Ini enggak boleh dibiarkan. Karena di negara hukum, tentunya hukum itu berlaku untuk semua orang,” tegasnya.

Tiga Perwira Tinggi Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026).

Ketiga orang tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penyidik menduga tindakan tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha.

Selain itu, penyidik mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak elektronik pada Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, polisi menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Informasi mengenai penetapan tiga tersangka dan uraian awal perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers Bareskrim Polri.

Hercules Mengaku Namanya Ikut Disebut dalam Daftar Sasaran

Dalam keterangannya, Hercules juga mengaku baru mengetahui bahwa namanya disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Ia mengatakan memperoleh informasi tersebut melalui pemberitaan dan media sosial.

Meski demikian, ia mengaku tidak terlalu mempersoalkan apabila dirinya benar-benar ikut menjadi sasaran. Menurutnya, persoalan yang lebih besar adalah dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.

Pengakuan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai pernyataan pribadi. Kepastian mengenai siapa saja yang benar-benar menjadi sasaran penyadapan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian penyidik.

Polri Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Perkara

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, Polri juga mengambil langkah kelembagaan dengan membentuk tim khusus untuk mendalami perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, tim dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Hercules menyatakan mendukung upaya pengusutan kasus tersebut. Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan tidak tebang pilih.

Perhatian publik terhadap perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga menyangkut tata kelola penggunaan perangkat intersepsi, kewenangan aparat, serta perlindungan komunikasi dan data elektronik.

Yusril: Belum Ada Indikasi Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi makar dalam perkara tersebut.

Yusril menjelaskan, pasal-pasal yang digunakan dalam proses hukum berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi berdasarkan KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pasal-pasal makar.

Ia juga menyebut tujuan dan materi penyadapan masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.

Pernyataan tersebut penting untuk membedakan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dari tuduhan makar. Keduanya memiliki unsur hukum yang berbeda dan tidak dapat disamakan tanpa dasar pembuktian.

Publik Menunggu Pengusutan yang Transparan

Kasus dugaan penyadapan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Jika penyadapan dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah, publik berhak mengetahui bagaimana tindakan itu bisa terjadi, siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan, serta untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan.

Namun, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana masing-masing pihak harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.

Pada akhirnya, perkara ini tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan keras atau saling tuding. Yang dibutuhkan adalah penyidikan profesional, transparansi informasi yang dapat dibuka kepada publik, serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti.

Sebab, ketika kewenangan negara diduga digunakan di luar aturan, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan komunikasi Presiden, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap hukum dan institusi penegak negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *