Jokowi Tolak Ijazahnya Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo: Itu Dokumen Pribadi Saya!
JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keberatan atas permintaan tim kuasa hukum Roy Suryo agar ijazah fisiknya kembali menjalani pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor). Menurut Jokowi, dokumen pendidikannya telah diperiksa oleh Labfor Polri dan merupakan dokumen pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Keberatan itu muncul ketika kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanyakan kesediaan Jokowi apabila majelis hakim memerintahkan pengujian forensik ulang secara transparan terhadap ijazah fisik yang diperlihatkannya, kemudian membandingkannya dengan file digital yang dianalisis pihak terdakwa.
Jokowi secara tegas menyampaikan keberatan.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya, ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ini adalah sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
JOKOWI TUNJUKKAN IJAZAH SD HINGGA S-1
Dalam persidangan tersebut, Jokowi juga memperlihatkan dokumen ijazah pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi atau strata satu (S-1).
Dokumen tersebut diperlihatkan di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang setelah Jokowi meminta izin kepada persidangan.
Namun, ketika Refly Harun mempertanyakan apakah ijazah fisik yang diperlihatkan sama dengan file digital yang sebelumnya diunggah Dian Sandi melalui media sosial X, Jokowi memberikan jawaban singkat.
“Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, Yang Mulia,” jawabnya.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bagian yang disorot dalam pemeriksaan silang antara saksi pelapor dan tim penasihat hukum terdakwa.
KUBU ROY SURYO PERSOALKAN PEMERIKSAAN FORENSIK
Di sisi lain, kubu Roy Suryo tetap mempertanyakan hasil pemeriksaan sebelumnya dan meminta pengujian yang dinilai lebih independen.
Refly Harun juga menyampaikan keraguan terhadap proses pemeriksaan terdahulu. Menurut pihak terdakwa, memperlihatkan dokumen fisik di ruang sidang tidak dengan sendirinya menjawab persoalan teknis mengenai keaslian dokumen.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pandangan antara pihak Jokowi yang menyatakan ijazahnya telah diperiksa Labfor Polri dan pihak terdakwa yang meminta pengujian ulang.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari dinamika pembuktian dalam persidangan. Keputusan mengenai kebutuhan pemeriksaan tambahan berada pada majelis hakim berdasarkan proses persidangan dan alat bukti yang diajukan.
UGM PERNAH KONFIRMASI JOKOWI SEBAGAI ALUMNUS
Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyampaikan keterangan resmi bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
Dalam keterangan tertanggal 15 April 2025, UGM menyatakan Jokowi menjalani proses studi sejak 1980 dan diwisuda pada 5 November 1985.
Konfirmasi tersebut kembali ditegaskan UGM melalui klarifikasi pada Juli 2025. Kampus tersebut menyatakan keterangan mengenai status akademik Jokowi didasarkan pada data dan bukti akademik yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM.
Meski demikian, proses persidangan yang sedang berjalan tetap memberikan ruang bagi para pihak untuk mengajukan argumentasi dan bukti sesuai ketentuan hukum.
ROY SURYO DIDAKWA TERKAIT TUDINGAN IJAZAH PALSU
Perkara yang menyeret Roy Suryo berawal dari laporan terkait tudingan keaslian ijazah S-1 Jokowi yang beredar melalui media sosial.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan tindak pidana terkait dugaan pencemaran nama baik dan informasi elektronik. Dakwaan tersebut harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan dan belum merupakan putusan bersalah.
Persidangan pada Kamis (5/11/2026) menghadirkan Jokowi sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya dalam persidangan ini Jokowi memperlihatkan dokumen ijazah pendidikannya dari SD hingga S-1.
Perdebatan mengenai pemeriksaan ulang ijazah pun menjadi salah satu isu utama dalam sidang tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai keterangan saksi, dokumen, serta seluruh alat bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan dalam perkara ini.
