Bertambah Jadi 4 Jenderal! Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

0
1793925360881-1

JAKARTA – Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bertambah. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada Kamis (5/11/2026) malam.

Penetapan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Suhermanto menjelaskan, peningkatan status Slamet dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.

Dengan penetapan tersebut, total empat perwira tinggi Polri telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

PERAN SLAMET ULIANDI DI MONITORING CENTER

Dalam konferensi pers, penyidik mengungkap posisi Slamet Uliandi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.

Menurut penjelasan penyidik, dalam kapasitas tersebut Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” jelas Suhermanto.

Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan berkas hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, tersangka Ahrie Sonta disebut meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan.

Permintaan tersebut, menurut keterangan penyidik, disetujui oleh Slamet.

“Tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.

Dugaan peran tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara ini.

BELUM DITAHAN KARENA KONDISI KESEHATAN

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan. Bareskrim menyebut kondisi kesehatannya menjadi alasan penahanan belum dapat dilakukan.

“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” kata Suhermanto.

Sebelumnya, tiga tersangka lain telah lebih dahulu ditetapkan pada Selasa (3/11/2026). Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya dilaporkan telah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

DAFTAR EMPAT TERSANGKA

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkembangan penyidikan, empat tersangka dalam perkara tersebut adalah:

  1. Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo – mantan Kapolri dan mantan Kepala Staf Kepresidenan.
  2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution – pejabat Divisi Hukum Polri.
  3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso – Widyaiswara Kepolisian Utama.
  4. Irjen Pol Slamet Uliandi – Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan mantan Kepala Bagian Monitoring Bareskrim.

DIJERAT PASAL BERLAPIS

Dalam perkara ini, Slamet Uliandi disebut dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto ketentuan penyertaan dalam KUHP.

Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan akses ilegal dan tindakan terhadap informasi atau dokumen elektronik. Ancaman pidana maksimal yang disampaikan dalam konferensi pers berbeda-beda sesuai ketentuan masing-masing pasal.

Penyidik juga menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami perkara tersebut.

PENYIDIKAN MASIH BERLANJUT

Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Dalam pengungkapan sebelumnya, Bareskrim menyebut dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Sasaran dugaan penyadapan disebut tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkembangan penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat menambah babak baru dalam pengusutan perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Namun, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *