Rocky Gerung Singgung Penyadapan Ilegal: “Itu Kerjaan Polisi”, Sindirannya Jadi Sorotan di Tengah Kasus Prabowo

0
1793924329055-1

JAKARTA – Pengamat politik Rocky Gerung menjadi sorotan setelah melontarkan sindiran mengenai praktik penyadapan ilegal saat tampil dalam Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan.

Dalam sebuah sesi diskusi pada Rabu (4/11/2026), Rocky awalnya membahas pengertian paten sebagai bentuk pemanfaatan pengetahuan dan kemampuan manusia dalam mengelola potensi alam.

Namun, di tengah penjelasannya, ia menyelipkan pernyataan yang mengundang perhatian peserta forum.

“Jadi paten itu adalah cara kita menyadap secara legal apa yang menjadi kekuasaan alam. Ada menyadap tidak legal, itu kerjaan polisi,” ujar Rocky.

Pernyataan tersebut disambut tawa peserta yang hadir. Potongan video itu kemudian beredar di media sosial dan menjadi perbincangan karena muncul di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian.

Sindiran Rocky Muncul di Tengah Kasus Penyadapan Presiden

Pernyataan Rocky menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Ketiga orang tersebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurut keterangan penyidik yang diberitakan sejumlah media, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Salah satu nomor telepon yang disebut menjadi sasaran adalah nomor Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mendalami dugaan penghapusan data atau jejak elektronik pada sistem yang digunakan untuk kegiatan penyadapan.

Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari perkara pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.

Rocky Awalnya Membahas Paten dan Pengetahuan

Berdasarkan agenda resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Rocky Gerung tercatat sebagai salah satu narasumber dalam sesi talk show bertema pembiayaan dan valuasi kekayaan intelektual pada Forum Bisnis Paten Indonesia 2026.

Dalam pemaparannya, Rocky membahas pentingnya pengetahuan, inovasi, dan hasil pemikiran manusia agar dapat dikembangkan menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.

Ia juga menyinggung perlunya menempatkan kedaulatan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan sebagai pertimbangan dalam pengembangan inovasi.

Di tengah pembahasan itulah Rocky menyampaikan sindiran mengenai penyadapan ilegal yang kemudian menjadi perhatian publik.

Pernyataan Singkat yang Memantik Perbincangan

Kalimat Rocky, “Ada menyadap tidak legal, itu kerjaan polisi,” menjadi bagian yang paling banyak menarik perhatian dari rekaman diskusi tersebut.

Konteks kemunculan pernyataan itu membuat publik menghubungkannya dengan kasus dugaan penyadapan ilegal yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Peristiwa ini kembali memperlihatkan bagaimana sebuah pernyataan dalam forum publik dapat menjadi perhatian luas ketika bersinggungan dengan persoalan hukum dan isu nasional yang sedang berkembang.

Sementara itu, masyarakat menantikan perkembangan proses hukum kasus dugaan penyadapan tersebut, termasuk pembuktian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan perkara secara transparan dan berdasarkan bukti menjadi penting agar persoalan penyadapan ilegal dapat diungkap secara terang serta memberikan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *