PETI di Kawasan TNKS Kerinci Disorot, Advokat Arya Candra Desak Kapolda Jambi Usut Tuntas Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal
KERINCI, JAMBI – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), khususnya wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum sekaligus aktivis, Advokat Arya Candra, SH, CLA, C.Md, mendesak aparat penegak hukum agar mengusut secara serius dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi mengancam kelestarian kawasan hutan konservasi tersebut.
Dalam opini hukumnya, Arya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi masyarakat dan penyampaian pihak TNKS kepada Kapolda Jambi, terdapat sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di sekitar Penetai.
Ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Namun, seluruh informasi itu masih perlu diverifikasi melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti oleh aparat berwenang.
Arya menilai, apabila aktivitas pertambangan ilegal masih berlangsung, aparat perlu segera memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk memeriksa keberadaan alat berat, lokasi kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan yang mendukung operasional tambang.
Minta Kapolda Jambi Prioritaskan Penegakan Hukum
Arya mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut aparat terhadap informasi dan laporan mengenai dugaan PETI di kawasan TNKS Kerinci.
Menurutnya, informasi mengenai lokasi dan pihak-pihak yang diduga terlibat seharusnya menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pendalaman secara profesional.
Ia meminta Kapolda Jambi memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, objektif, dan tidak berhenti pada pemeriksaan di permukaan.
Arya juga mendorong Kapolri memberikan perhatian terhadap penanganan dugaan PETI tersebut agar koordinasi dan pengawasan penegakan hukum dapat berjalan efektif.
“Jangan sampai kawasan hutan konservasi terus terancam akibat aktivitas pertambangan ilegal. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu,” demikian substansi desakan Arya dalam opini hukumnya.
Menyoroti Dasar Hukum PETI dan Kerusakan Kawasan Hutan
Dalam kajian hukumnya, Arya merujuk pada ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan mineral dan batu bara.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan juga mengatur sanksi terhadap perbuatan tertentu yang melanggar larangan di kawasan hutan.
Penerapan pasal kehutanan harus disesuaikan dengan bentuk perbuatan, status kawasan, unsur tindak pidana, serta ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung, Pasal 38 ayat (4) UU Kehutanan mengatur larangan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Adapun mengenai pihak yang diduga membantu atau turut serta dalam tindak pidana, KUHP Nasional mengatur ketentuan penyertaan dalam Pasal 20 dan pembantuan dalam Pasal 21. Pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan peran, kesengajaan, dan unsur hukum yang terpenuhi.
Tim Gabungan Sebelumnya Telah Turun ke Penetai
Di tengah desakan tersebut, perkembangan penanganan dugaan PETI di kawasan TNKS juga telah diberitakan ANTARA pada 3 November 2026.
Dalam laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Polres Kerinci, Kodim 0417, dan Balai Besar TNKS disebut telah turun ke wilayah Penetai untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan. Tim dilaporkan menemukan sejumlah bekas aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.
Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Risky menyampaikan bahwa langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dugaan aktivitas PETI di sekitar kawasan hutan TNKS.
Perkembangan ini menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Publik kini menantikan hasil pendalaman aparat, termasuk kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab, keberadaan alat berat, serta apakah terdapat aktivitas pertambangan yang masih berlangsung.
Arya Minta Penanganan Dilakukan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih
Arya Candra meminta Kapolda Jambi memastikan seluruh informasi yang disampaikan masyarakat dan pihak TNKS ditindaklanjuti melalui proses hukum yang terukur.
Ia mendorong aparat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, mengamankan barang bukti apabila ditemukan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai hasil penyelidikan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penertiban lokasi semata. Apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penegakan hukum harus mengedepankan bukti, bukan tekanan atau dugaan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” menjadi penegasan dalam seruan tersebut.
Perlindungan TNKS bukan hanya persoalan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan, keberlangsungan ekosistem, dan kepentingan masyarakat di masa mendatang.
Karena itu, hasil penyelidikan dan langkah lanjutan aparat penegak hukum menjadi hal yang ditunggu publik.
Catatan: Nama-nama yang disebut dalam opini hukum Arya Candra merupakan pihak yang diduga berdasarkan informasi masyarakat dan penyampaian pihak TNKS. Belum ada kesimpulan bahwa mereka bersalah. Penetapan tersangka, penahanan, dan pemidanaan harus didasarkan pada prosedur serta alat bukti yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
