Bareskrim Bongkar Dugaan Penghapusan Jejak Sadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Terancam 10 Tahun Penjara

0
1793922546054-1

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memasuki babak serius. Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan penghapusan jejak digital dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan tanpa prosedur hukum.

Dalam perkara ini, tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui mekanisme verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana.

Bareskrim Temukan Dugaan Penghapusan Jejak Digital

Salah satu fakta yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penghapusan file log dalam sistem LIMS pada Oktober 2026.

Menurut keterangan Kabareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan jejak aktivitas penyadapan tersebut untuk menghilangkan rekaman aktivitas dalam sistem.

Petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Temuan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Presiden Prabowo hingga Sejumlah Tokoh Diduga Menjadi Target

Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar nomor yang diduga disadap.

Penyidik menduga sejumlah nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Padahal, penyadapan merupakan tindakan khusus yang harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

Penggunaan instrumen penyadapan di luar kepentingan penegakan hukum berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama berkaitan dengan perlindungan privasi, hak asasi manusia, dan kepastian hukum.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak. Ancaman pidananya dapat mencapai enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

Ancaman pidana berdasarkan ketentuan tersebut dapat mencapai delapan tahun penjara.

Penghapusan Jejak Elektronik Menjadi Perhatian Penyidik

Dugaan penghapusan file log dalam sistem LIMS juga menjadi aspek penting dalam proses penyidikan.

Dalam perkara pidana berbasis elektronik, data digital dapat menjadi bagian penting dari alat bukti untuk mengungkap kronologi, pihak yang terlibat, serta bagaimana suatu tindakan dilakukan.

Karena itu, setiap dugaan penghilangan atau perubahan data elektronik harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan berkaitan dengan upaya menghalangi proses penegakan hukum.

Penyidik perlu mengungkap siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan penghapusan, serta apakah masih terdapat salinan data atau jejak digital yang dapat dipulihkan.

Langkah tersebut penting agar proses pembuktian tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu menjelaskan keseluruhan konstruksi perkara.

Ujian Penegakan Hukum dan Akuntabilitas Institusi

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penggunaan perangkat penyadapan milik institusi penegak hukum terhadap Presiden dan sejumlah tokoh publik.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, perkara ini akan menjadi persoalan serius mengenai batas kewenangan aparat, perlindungan hak warga negara, dan akuntabilitas penggunaan teknologi pengawasan negara.

Penegakan hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Jabatan, pangkat, maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Di sisi lain, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menantikan bagaimana Bareskrim menuntaskan perkara tersebut, termasuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan memastikan tidak ada barang bukti elektronik yang dihilangkan.

Prinsipnya, teknologi negara harus digunakan untuk kepentingan hukum dan perlindungan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan di luar kewenangan.

Rakyat berhak mengetahui bagaimana instrumen pengawasan negara digunakan dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan penyalahgunaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *