Mahfud MD Soroti Pejabat yang Pernah Dipuji Prabowo tetapi Terseret Kasus Hukum, Singgung Listyo Sigit hingga Dadan
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti sejumlah pejabat yang sebelumnya mendapat pujian atau disebut memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto, tetapi kemudian dikaitkan dengan persoalan hukum.
Melalui unggahan di media sosial, Mahfud menyinggung beberapa nama, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Dadan Hidayana, dan Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh persoalan integritas pejabat negara, hubungan kekuasaan, serta konsistensi penegakan hukum tanpa memandang kedekatan seseorang dengan lingkaran pemerintahan.
Mahfud Singgung Listyo Sigit
Dalam pernyataannya, Mahfud secara khusus menyinggung Listyo Sigit Prabowo yang disebut pernah memperoleh penghargaan Bintang Mahaputera dan mendapat pujian atas keterlibatan jajaran Polri dalam program penanaman jagung.
Mahfud kemudian mengaitkan nama Listyo dengan isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Ia menggambarkan dugaan tersebut sebagai persoalan yang sangat serius bagi institusi kepolisian. Namun, tuduhan mengenai penyadapan dan penyebutan status hukum seseorang harus didasarkan pada dokumen resmi serta keterangan aparat penegak hukum.
Penting untuk membedakan kritik atau pernyataan politik dengan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses peradilan.
Dadan dan Febrie Turut Disorot
Selain Listyo Sigit, Mahfud juga menyinggung Dadan Hidayana yang menurut pernyataannya pernah mendapat pembelaan dan pujian dari Prabowo, tetapi kemudian menghadapi persoalan hukum terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nama Febrie Adriansyah turut disebut. Mahfud menggambarkannya sebagai sosok yang memiliki kepercayaan dan dikenal dalam upaya pemberantasan korupsi, tetapi kini dikaitkan dengan perkara hukum.
Penyebutan nama-nama tersebut memperlihatkan kritik Mahfud terhadap kondisi ketika pejabat yang sebelumnya mendapat kepercayaan atau apresiasi politik kemudian menghadapi persoalan hukum.
Meski demikian, status hukum setiap orang harus dijelaskan secara akurat. Seseorang yang diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, atau didakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Mahfud Ingatkan Pejabat Tidak Kebal Hukum
Melalui pernyataannya, Mahfud mengingatkan bahwa kedekatan dengan Presiden maupun jabatan tinggi tidak boleh menjadi alasan seseorang merasa kebal terhadap proses hukum.
Ia juga mendorong Prabowo menunjukkan ketegasan dalam menindak pejabat yang terbukti melakukan korupsi ataupun tindakan yang merugikan kepentingan negara.
Pesan tersebut menyentuh prinsip mendasar dalam negara hukum: penegakan hukum harus berlaku terhadap siapa pun tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun hubungan politik.
Ujian Integritas bagi Pemerintahan
Sorotan Mahfud membuka kembali perbincangan mengenai pentingnya pengawasan terhadap pejabat negara. Pujian, penghargaan, dan kepercayaan politik semestinya tidak menggantikan mekanisme evaluasi serta pertanggungjawaban.
Pemerintahan yang menjunjung prinsip negara hukum membutuhkan sistem pengawasan yang independen, proses penegakan hukum yang transparan, dan keberanian menindak pelanggaran berdasarkan bukti.
Pada akhirnya, ukuran integritas pejabat bukan terletak pada seberapa dekat mereka dengan Presiden atau seberapa sering mendapat pujian, melainkan pada tanggung jawab, kepatuhan terhadap hukum, dan rekam jejak dalam menjalankan amanah publik.
