Dugaan Penyadapan Gunakan Spyware Predator Kembali Disorot, Nama Listyo Sigit dan Intellexa Muncul
JAKARTA – Dugaan penggunaan perangkat mata-mata digital atau spyware bernama Predator untuk memantau komunikasi sejumlah tokoh politik kembali menjadi sorotan. Perangkat yang dikaitkan dengan perusahaan teknologi Cytrox tersebut disebut memiliki kemampuan menyusup ke telepon seluler dan mengakses informasi pribadi milik target.
Dalam informasi yang dipublikasikan AFUid pada 4 November 2026, nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut dikaitkan dengan dugaan penggunaan perangkat tersebut. Namun, klaim mengenai keterlibatan personal Listyo Sigit maupun penggunaan Predator untuk menyadap lawan politik masih memerlukan pembuktian melalui dokumen pengadaan, catatan operasional, dan hasil penyelidikan yang dapat diverifikasi.
Predator dikenal sebagai perangkat spyware yang dikembangkan oleh Cytrox dan dipasarkan melalui ekosistem Intellexa Consortium. Teknologi semacam ini dirancang untuk melakukan pengawasan digital terhadap perangkat komunikasi yang menjadi target.
Predator dan Kemampuan Pengawasan Digital
Predator merupakan salah satu perangkat spyware komersial yang menjadi perhatian berbagai pihak karena kemampuannya mengakses informasi dari perangkat seluler.
Dalam kondisi tertentu, spyware jenis ini dapat digunakan untuk mengumpulkan data komunikasi dan informasi lain dari perangkat yang telah berhasil disusupi.
Kemampuan tersebut membuat teknologi pengawasan digital menjadi isu serius, terutama apabila digunakan tanpa dasar hukum yang sah atau melampaui kewenangan lembaga yang mengoperasikannya.
Informasi yang beredar menyebut perangkat Predator telah dibeli pada 2018 untuk kepentingan sejumlah lembaga negara, termasuk Kejaksaan Agung. Pengadaan tersebut kemudian disebut direalisasikan oleh Polri secara institusional.
Akan tetapi, informasi mengenai proses pembelian, sumber anggaran, pihak yang mengambil keputusan, serta lembaga yang menggunakan perangkat tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak terkait.
Muncul Dugaan Penyadapan pada Pemilu 2019
Salah satu klaim yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan perangkat tersebut pada Pemilu 2019.
Dalam pernyataan yang dikutip AFUid, Predator disebut digunakan untuk memantau komunikasi Prabowo Subianto yang ketika itu menjadi lawan politik Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019.
“Pada 2019, alat ini digunakan untuk menyadap Prabowo, lawan politik Jokowi dalam Pilpres,” demikian pernyataan yang dikutip dalam publikasi tersebut.
Klaim itu merupakan tuduhan serius karena menyangkut dugaan penggunaan teknologi pengawasan terhadap peserta kontestasi politik. Hingga terdapat bukti yang dapat diuji secara independen, informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Dugaan Berlanjut pada Kontestasi Politik 2024
Informasi yang sama juga mengaitkan penggunaan Predator dengan dugaan pemantauan terhadap sejumlah pihak yang dianggap berseberangan dengan kepentingan politik Prabowo menjelang dan selama kontestasi politik 2024.
Dalam narasi tersebut, aktivitas pemantauan diduga berkaitan dengan kepentingan politik Gibran Rakabuming Raka.
“Pada 2024, alat ini juga digunakan untuk menyadap lawan-lawan politik Prabowo. Tujuannya diduga untuk memuluskan kepentingan politik Gibran,” ungkap sumber dalam pernyataan yang dikutip AFUid.
Namun, tuduhan mengenai tujuan politik, identitas target, dan pihak yang memerintahkan operasi pengawasan tersebut masih membutuhkan bukti yang kuat. Hubungan antara dugaan penggunaan perangkat, aktivitas penyadapan, dan kepentingan politik tertentu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan sepihak.
Transparansi dan Pengawasan Penggunaan Spyware
Dugaan penggunaan spyware terhadap tokoh politik menimbulkan pertanyaan penting mengenai transparansi pengadaan teknologi pengawasan, legalitas operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap lembaga negara.
Penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku. Pengawasan terhadap penggunaannya juga penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak privasi warga negara.
Jika dugaan tersebut memiliki dasar bukti, penelusuran independen diperlukan untuk memastikan siapa pihak yang membeli, menguasai, mengoperasikan, dan menentukan sasaran penggunaan perangkat tersebut.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama apabila teknologi pengawasan negara diduga digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Sampai ada dokumen dan hasil pemeriksaan yang mengonfirmasi tuduhan tersebut, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan tetap harus diuji secara objektif dan tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan hukum.
