Prabowo Resmi Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Letjen Aryo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dikabarkan resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026).
Keputusan tersebut disebut diambil setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah diambil Presiden pada Rabu pagi.
Untuk sementara, Presiden Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Prabowo Tunjuk Plt Kepala Staf Kepresidenan
Penunjukan Letjen Aryo Windutomo sebagai Plt KSP dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut tetap berjalan.
Pergantian pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan ini menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Keputusan Presiden tersebut juga menjadi bagian dari perkembangan terbaru dinamika pemerintahan dan penanganan perkara yang berkaitan dengan keamanan komunikasi kepala negara.
Kasus Penyadapan Ilegal Seret Tiga Perwira Tinggi Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Ketiganya disebut terdiri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkembangan perkara, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Sasaran dugaan penyadapan juga disebut tidak terbatas pada Presiden Prabowo Subianto, tetapi mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Publik Menanti Kelanjutan Kasus
Perkembangan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP dan penunjukan Plt Kepala Staf Kepresidenan menjadi perhatian masyarakat.
Publik kini menantikan penjelasan resmi mengenai dasar keputusan Presiden, mekanisme pergantian jabatan, serta perkembangan proses hukum terhadap para tersangka.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini juga menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, perlindungan informasi elektronik, dan integritas lembaga negara.
Proses hukum diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sumber: Kompas.
