Heboh! Tahanan Perempuan Diduga Hamil di Dalam Sel Polsek Dompu, Oknum Anggota Polisi Disorot

0
1793778099867

DOMPU – Dugaan skandal kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan di lingkungan Polsek Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan serius.

Seorang perempuan yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Polsek Dompu dikabarkan hamil setelah diduga mengalami persetubuhan oleh oknum anggota kepolisian ketika berada di dalam tahanan.

Informasi tersebut mencuat pada 3 November 2026. Dugaan peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan tahanan, tanggung jawab petugas, serta perlindungan terhadap perempuan yang berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi selama korban menjalani masa penahanan di Polsek Dompu.

Namun, hingga berita ini disusun, identitas terduga pelaku, kronologi lengkap, hasil pemeriksaan medis, serta status penanganan perkara belum disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Dugaan Kekerasan Seksual di Ruang Tahanan

Kasus ini menjadi perhatian karena seorang tahanan berada dalam posisi rentan dan bergantung pada petugas yang bertanggung jawab atas keamanan serta keselamatannya.

Seorang aktivis perempuan di Dompu yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan bagaimana dugaan tindakan tersebut bisa terjadi di lingkungan sel tahanan yang semestinya memiliki sistem pengawasan ketat.

Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dan relasi kuasa antara petugas dengan tahanan.

Dalam konteks perlindungan perempuan, dugaan kekerasan seksual yang melibatkan petugas terhadap seseorang dalam penguasaannya merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa.

Pengawasan Sel Tahanan Ikut Dipertanyakan

Munculnya informasi mengenai dugaan tahanan perempuan hamil juga memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan di Polsek Dompu.

Publik mempertanyakan bagaimana akses terhadap ruang tahanan dapat berlangsung, siapa saja petugas yang bertugas selama periode tersebut, serta apakah buku mutasi penjagaan dan rekaman CCTV dapat memberikan gambaran mengenai kejadian sebenarnya.

Pemeriksaan perlu mencakup jadwal piket, catatan keluar-masuk ruang tahanan, akses kunci sel, rekaman pengawasan, serta keterangan seluruh petugas yang bertugas.

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Dugaan Pelanggaran Hukum Harus Diusut Tuntas

Peristiwa ini juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan, pemeriksaan korban, bukti medis, serta unsur-unsur tindak pidana yang ditemukan penyidik.

Selain itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat, penyidik perlu mengkaji ketentuan hukum yang relevan, termasuk ketentuan dalam KUHP Nasional berdasarkan fakta perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Dompu dan Kapolres Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Dompu juga disebut belum memperoleh jawaban.

Kapolda NTB dan Propam Didesak Turun Tangan

Masyarakat kini menantikan langkah konkret Kapolda Nusa Tenggara Barat dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB untuk memastikan dugaan tersebut ditangani secara transparan dan profesional.

Pemeriksaan independen, perlindungan terhadap korban, pengamanan barang bukti, serta penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi hal penting dalam mengungkap perkara ini.

Penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pemeriksaan etik apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

Seorang warga yang menyoroti persoalan tersebut meminta agar aparat tidak melindungi siapa pun apabila dugaan pelanggaran terbukti.

“Copot dan pidanakan. Jangan lindungi predator berseragam,” tegasnya.

Kasus ini membutuhkan penjelasan resmi dan penyelidikan menyeluruh. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, sementara setiap pihak yang diduga terlibat wajib diproses berdasarkan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *