Mahfud MD Ungkap 6 Perwira Polri Ditangkap Sejak 1 November, Akui Penyadapan Prabowo atas Perintah Listyo Sigit?

0
1793777895709-1

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap informasi mengejutkan terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud menyebut enam perwira Polri yang terdiri dari tiga jenderal berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan tiga perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) telah ditangkap sejak Minggu malam, 1 November 2026.

Informasi tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube resminya dan menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Menurut Mahfud, keenam perwira tersebut ditangkap di kediaman seorang mantan Kapolri. Namun, ia menegaskan bahwa lokasi penangkapan bukan di rumah Listyo Sigit Prabowo.

Enam Perwira Disebut Mengaku Ada Perintah Penyadapan

Mahfud mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, keenam perwira tersebut mengaku melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dalam penuturannya, penyadapan tersebut disebut dilakukan atas perintah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Informasi ini menjadi salah satu bagian penting yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta siapa saja pihak yang terlibat.

Mahfud juga mengungkap kronologi ketika Listyo Sigit disebut dijemput langsung oleh Wakapolri bersama Kabareskrim pada tengah malam atau dini hari.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, Listyo kemudian dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB setelah dimintai keterangan.

Mahfud mengaku mempertanyakan alasan pelepasan tersebut.

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiga nama yang diumumkan adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum.

Nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Penyidik turut mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Publik Menanti Pengungkapan Seluruh Fakta

Pengungkapan Mahfud MD mengenai enam perwira yang disebut telah ditangkap lebih dahulu menambah perhatian publik terhadap perkembangan perkara tersebut.

Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dan transparan dari aparat penegak hukum mengenai kronologi penangkapan, hasil pemeriksaan, dugaan alur perintah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Kasus ini bukan sekadar menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penyadapan, tetapi juga menyangkut perlindungan komunikasi kepala negara, keamanan informasi, dan integritas institusi penegak hukum.

Seluruh dugaan dan keterangan yang disampaikan Mahfud perlu diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai perkara ini agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Sumber: Tribunnews, keterangan Mahfud MD melalui kanal YouTube resminya, dan pemberitaan perkembangan perkara Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *