Prasetyo Hadi Sebut Kasus Penyadapan Ilegal Prabowo Mengarah ke Makar, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Terseret
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar tindakan penyadapan biasa, tetapi juga menyangkut kepentingan dan keselamatan negara.
Prasetyo menjelaskan, dugaan tindakan tersebut mencakup penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, hingga penghapusan barang bukti digital yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak.
“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah bisa mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebelumnya diumumkan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Menurut keterangan penyidik, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Modus yang diungkap adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui tahapan verifikasi resmi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Sejumlah Tokoh Nasional Diduga Menjadi Sasaran Penyadapan
Penyidikan Bareskrim juga mengungkap bahwa nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pihak lainnya juga disebut masuk dalam daftar sasaran, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Temuan tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan yang semestinya digunakan berdasarkan ketentuan hukum.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Terancam Hukuman Pidana
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan terkait tindak pidana elektronik.
Penyidik masih memiliki tugas untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penting untuk ditegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, perlindungan data elektronik, serta integritas institusi penegak hukum.
Publik kini menantikan proses penyidikan yang transparan, profesional, dan berlandaskan hukum untuk mengungkap seluruh fakta di balik perkara tersebut.
Sumber: Kompas.com dan keterangan pemerintah serta Bareskrim Polri.
