Pengakuan Megawati Soal Dirinya Paling Sering Disadap Kembali Viral, Kini Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Menyeret Tiga Jenderal
JAKARTA – Pernyataan Presiden Kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengenai pengakuannya sebagai orang yang paling sering disadap di Indonesia kembali menjadi perhatian publik.
Pernyataan yang disampaikan pada 28 Oktober 2024 tersebut kembali diperbincangkan setelah Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang kini menyeret tiga jenderal polisi sebagai tersangka.
Dalam acara peresmian sekretariat Taruna Merah Putih di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Megawati sempat menjelaskan alasan dirinya tidak lagi menggunakan telepon genggam.
“Saya enggak punya ponsel lho, tahu enggak kenapa saya enggak punya ponsel? Karena saya adalah orang yang paling disadap di Indonesia,” ujar Megawati.
Putri Proklamator Soekarno tersebut bahkan mengaku pernah menghubungi langsung pihak yang menurutnya melakukan penyadapan ketika mulai merasa kesal.
“Kalau saya sudah mulai jengkel, saya ambil telepon, ‘Halo, halo, sudah mulai sadapnya?’,” tuturnya.
Meski menyampaikan pengakuan tersebut secara terbuka, Megawati tidak menyebutkan identitas pihak yang diduga melakukan penyadapan terhadap dirinya.
Pernyataan itu sebelumnya juga menjadi perhatian karena disampaikan oleh seorang mantan kepala negara yang memiliki pengalaman panjang dalam kehidupan politik nasional.
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Seret Tiga Jenderal
Dua tahun setelah pernyataan Megawati tersebut, persoalan penyadapan kembali menjadi sorotan nasional menyusul pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Salah satu nomor telepon yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Diduga Manfaatkan Sistem Penyadapan Polri
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Bareskrim menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yaitu sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan secara sah.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi dan tanpa didasarkan pada proses penegakan hukum yang semestinya.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, aparat telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Sejumlah barang bukti elektronik juga telah disita, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dugaan Penyadapan Menjadi Persoalan Serius Demokrasi
Munculnya kembali pernyataan Megawati di tengah pengungkapan kasus penyadapan Presiden Prabowo memunculkan perhatian baru mengenai pentingnya perlindungan komunikasi pribadi dan keamanan informasi di Indonesia.
Penyadapan dalam penegakan hukum pada prinsipnya harus memiliki dasar hukum serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dilakukan tanpa hak dan di luar ketentuan hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan serius terhadap privasi, kebebasan sipil, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kasus yang kini ditangani Bareskrim juga menjadi ujian bagi penegakan hukum karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem dan kewenangan oleh sejumlah pejabat kepolisian.
Sementara itu, pengakuan Megawati pada 2024 merupakan pernyataan pribadi mengenai dugaan pengalaman penyadapan yang dialaminya. Hingga kini, tidak ada keterangan dalam perkara terbaru yang membuktikan bahwa dugaan penyadapan terhadap Megawati berkaitan dengan kasus yang menimpa Presiden Prabowo.
Publik Menunggu Pengusutan Hingga Tuntas
Perkembangan kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak seorang pun boleh berada di atas hukum, termasuk pejabat yang memiliki jabatan dan kewenangan strategis.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem penyadapan negara digunakan, siapa yang memiliki akses, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa tebang pilih.
Pada akhirnya, keamanan komunikasi kepala negara, pejabat publik, tokoh politik, insan pers, dan masyarakat luas merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara serta tegaknya demokrasi.
Publik kini menunggu proses hukum terhadap ketiga tersangka berjalan hingga tuntas dan mengungkap seluruh fakta di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut.
