Tolak Duel Maut dengan Yudi Cahyadi, Herri Pras Ajukan Syarat Uji Kepakaran UAH, UAS hingga Habib Umar

0
1793684320190

Perseteruan antara kreator konten silat Herri Pras dan petarung MMA Yudi Cahyadi kembali menjadi perhatian publik. Di tengah polemik dugaan intimidasi dan penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polres Bogor, Herri kembali menegaskan bahwa dirinya belum bersedia menerima tantangan duel sebelum sejumlah persyaratan yang diajukannya terpenuhi.

Melalui video yang diunggah di media sosial, Herri mengungkapkan bahwa dirinya memiliki persyaratan khusus sebelum menyepakati pertarungan tanpa aturan atau yang disebutnya sebagai fight no rules.

Syarat tersebut berkaitan dengan pembuktian kapasitas keilmuan sejumlah tokoh agama yang menjadi pokok perdebatan, yakni Ustaz Adi Hidayat (UAH), Ustaz Abdul Somad (UAS), hingga Habib Umar bin Hafiz.

Herri menyatakan, apabila pembuktian tersebut menunjukkan bahwa para tokoh agama itu merupakan ulama yang lurus dan berhak menyampaikan kebenaran, sementara dirinya terbukti salah, ia bersedia melanjutkan kesepakatan duel.

“Kalau terbukti mereka ulama yang lurus, yang hak menyampaikan kebenaran dan saya terbukti salah, kita masuk ke kesepakatan kedua: fight no rules sampai salah satu mati,” demikian pernyataan Herri dalam video yang beredar di media sosial.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Herri ingin menjadikan pembuktian keilmuan sebagai tahapan awal sebelum pertarungan fisik dilakukan.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki ambisi untuk mengalahkan siapa pun di arena pertarungan. Menurutnya, fokus utama yang selama ini disuarakan adalah upaya memberantas apa yang disebutnya sebagai takhayul, bidah, syirik, dan khurafat di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Herri turut mempertanyakan motivasi pihak-pihak yang mengaku ingin membela para ulama melalui tantangan pertarungan.

“Mereka bukan praktisi bela diri, mereka olahragawan. Mereka olahragawan yang di mana ingin mengunggulkan dirinya di antara yang lain, dan berkedok atau beralibi ingin membela ulama,” ujar Herri.

Menurut Herri, persoalan yang menjadi latar belakang perseteruan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui adu kekuatan fisik. Ia berpendapat bahwa kapasitas keilmuan tokoh agama yang menjadi pokok perdebatan harus terlebih dahulu dibahas dan diuji melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk merealisasikan persyaratan tersebut, Herri mengaku telah menyiapkan tim hukum dan tim riset. Ia menyebut tim tersebut akan menyusun kesepakatan tertulis bersama Yudi Cahyadi mengenai mekanisme pembuktian kepakaran para tokoh agama sebelum pembicaraan mengenai duel dilanjutkan.

Herri juga kembali menegaskan bahwa dirinya hanya bersedia mempertimbangkan tantangan apabila pihak yang menantangnya bersedia menerima persyaratan tersebut.

Polemik ini sebelumnya semakin memanas setelah Yudi Cahyadi bersama sejumlah orang mendatangi kediaman Herri di kawasan Bogor.

Dalam insiden tersebut, Herri mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan, tendangan, hingga dengkulan yang mengenai bagian ulu hati dan perutnya.

Merasa keselamatannya terancam, Herri kemudian meminta pertolongan melalui layanan darurat kepolisian 110. Peristiwa tersebut selanjutnya berbuntut laporan dugaan tindak kekerasan ke Polres Bogor.

Meski demikian, tuduhan mengenai tindakan kekerasan maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Demikian pula, pernyataan dan persyaratan duel yang disampaikan masing-masing pihak merupakan bagian dari polemik yang perlu dilihat secara proporsional.

Perseteruan Herri Pras dan Yudi Cahyadi kini tidak hanya berkutat pada tantangan pertarungan, tetapi juga menyangkut perdebatan mengenai pembuktian kapasitas keilmuan tokoh agama.

Publik tentu berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan atau aksi main hakim sendiri. Perbedaan pandangan, kritik terhadap tokoh publik, maupun perdebatan keagamaan semestinya diselesaikan melalui dialog, argumentasi ilmiah, dan jalur hukum yang berlaku.

Sebab, kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, penghormatan terhadap hukum, serta perlindungan terhadap keselamatan setiap warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *