94,5 Persen Responden Setuju SIM Seumur Hidup, Wacana Ini Jadi Sorotan dan Tantangan bagi Kapolri Suyudi Ario Seto

0
1793418239997-1

JAKARTA — Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup kembali menjadi perhatian publik. Gagasan agar SIM cukup diterbitkan satu kali seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) memperoleh dukungan besar berdasarkan hasil survei Voxpol Center Research and Consulting.

Dalam survei yang dipaparkan pada 22 Oktober 2026 tersebut, sebanyak 94,5 persen responden menyatakan setuju apabila SIM berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun.

Survei yang dilaksanakan pada 3–12 Oktober 2026 itu melibatkan 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah multistage random sampling, dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error sekitar 2,83 persen.

Sementara itu, 4,9 persen responden menyatakan tidak setuju dan 0,6 persen lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyampaikan bahwa tingginya dukungan tersebut menjadi masukan bagi pemerintah, khususnya Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, untuk mempertimbangkan kebijakan yang dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

SIM Seumur Hidup Masih Berupa Wacana

Meskipun dukungan responden sangat tinggi, masyarakat perlu memahami bahwa SIM seumur hidup belum menjadi kebijakan resmi Polri.

Ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menetapkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Dengan demikian, penerapan SIM seumur hidup masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut serta penyesuaian regulasi apabila pemerintah dan DPR memutuskan untuk mengubah ketentuan yang berlaku.

Pungli dan Transparansi Biaya Pengurusan SIM Jadi Perhatian

Di tengah berkembangnya wacana tersebut, persoalan transparansi biaya dan dugaan pungutan liar dalam pelayanan SIM juga menjadi perhatian masyarakat.

Pengurusan SIM seharusnya dilaksanakan berdasarkan tarif resmi, prosedur yang jelas, serta mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polri perlu memastikan masyarakat mengetahui secara terbuka berapa biaya penerbitan maupun perpanjangan SIM, termasuk besaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan kepada negara.

Pemberantasan pungli juga tidak harus menunggu perubahan masa berlaku SIM. Pengawasan petugas, transparansi pembayaran, digitalisasi pelayanan, dan penindakan terhadap pelanggaran harus menjadi bagian dari pembenahan pelayanan kepolisian.

Keselamatan Berkendara Tetap Menjadi Pertimbangan

Di sisi lain, SIM bukan sekadar dokumen administratif. SIM merupakan bukti kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Karena itu, wacana SIM seumur hidup juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme evaluasi kesehatan dan kemampuan pengemudi apabila kewajiban perpanjangan setiap lima tahun dihapuskan.

Pemerintah perlu mempertimbangkan bagaimana memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan tanpa membebani masyarakat dengan proses administratif yang tidak diperlukan.

Keseimbangan antara kemudahan pelayanan, efisiensi biaya, dan keselamatan pengguna jalan menjadi hal penting dalam pembahasan kebijakan tersebut.

Aspirasi Masyarakat Menunggu Tindak Lanjut

Hasil survei Voxpol menjadi gambaran bahwa gagasan SIM seumur hidup memperoleh dukungan luas dari responden yang disurvei.

Kini, publik menantikan apakah aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui kajian kebijakan oleh pemerintah, Polri, dan DPR RI.

Perdebatan mengenai SIM seumur hidup pada dasarnya bukan hanya persoalan memperpanjang atau tidak memperpanjang kartu izin mengemudi.

Lebih jauh, masyarakat menginginkan pelayanan publik yang mudah, transparan, terjangkau, bebas pungutan liar, serta memiliki pertanggungjawaban yang jelas kepada negara.

Sebab, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat harus memiliki dasar hukum dan tercatat dalam sistem penerimaan negara.

SIM seumur hidup atau tetap lima tahun sekali? Perdebatan ini masih terbuka. Yang paling penting, setiap keputusan harus berpihak pada kepentingan masyarakat sekaligus menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *