EMPAT TEMENGGUNG SUKU ANAK DALAM SERAHKAN 11 SENPI RAKITAN KE POLRES MERANGIN, PENDEKATAN HUMANIS KAPOLDA JAMBI JADI SOROTAN

0
1793417245933-1

MERANGIN, JAMBI — Sebanyak 11 pucuk senjata api rakitan diserahkan secara sukarela oleh empat Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) kepada pihak kepolisian di Mapolres Merangin, Jumat (30/10/2026).

Empat Temenggung yang disebut terlibat dalam penyerahan tersebut adalah Temenggung Sikar, Temenggung Jhon, Temenggung Ngepas, dan Temenggung Bujang Ndong.

Penyerahan senjata itu menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Merangin, sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi serta pendekatan persuasif antara kepolisian dan komunitas masyarakat adat.

Imbauan Kapolres dan Pendekatan Humanis Kapolda

Langkah penyerahan senjata tersebut dilakukan setelah adanya imbauan Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi kepada masyarakat, khususnya warga SAD yang masih menguasai senjata api rakitan tanpa hak, agar menyerahkannya kepada kepolisian.

Pendekatan tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo yang mengedepankan komunikasi, dialog, dan pendekatan humanis dalam membangun hubungan dengan masyarakat.

Pada Jumat (30/10/2026), Kapolda Jambi juga memberikan bantuan sepasang kambing kepada para Temenggung SAD. Bantuan tersebut diserahkan melalui Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol. Budi Hidayat di Mapolres Merangin.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kepedulian sosial merupakan bagian dari upaya membangun kedekatan dan kepercayaan dengan masyarakat adat.

Kapolda Jambi juga mengapresiasi kesadaran para Temenggung yang bersedia menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela.

Berlangsung di Tengah Penanganan Kasus Penyerangan Mapolres

Penyerahan 11 pucuk senjata api rakitan tersebut berlangsung di tengah perhatian publik terhadap insiden penyerangan dan penembakan Mapolres Merangin yang terjadi pada Rabu (28/10/2026).

Peristiwa itu berkaitan dengan ketegangan setelah aparat melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Berdasarkan keterangan kepolisian, sejumlah warga mendatangi Mapolres Merangin untuk meminta pembebasan dua orang yang sebelumnya diamankan terkait aktivitas tersebut.

Polda Jambi kemudian mengungkapkan bahwa delapan orang terduga pelaku penyerangan berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/10/2026) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Polisi juga menyita lima pucuk senjata api rakitan serta sejumlah barang bukti lainnya.

Polda Jambi menyatakan bahwa para terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua Peristiwa Berbeda, Jangan Digeneralisasi

Penting dipahami bahwa penyerahan 11 senjata api rakitan secara sukarela oleh para Temenggung tidak boleh disamakan dengan penyitaan lima senjata dari kelompok yang diduga terlibat dalam penyerangan Mapolres.

Kedua peristiwa tersebut memiliki konteks berbeda. Penyerahan sukarela merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, sedangkan penanganan kasus penyerangan merupakan proses penegakan hukum terhadap individu-individu yang diduga terlibat.

Karena itu, peristiwa yang melibatkan sejumlah orang tidak seharusnya menjadi alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh komunitas Suku Anak Dalam.

Masyarakat adat memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, penghormatan, dan pelayanan yang setara. Pada saat yang sama, setiap orang tetap berkewajiban menaati hukum, termasuk ketentuan mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Dialog dan Kepercayaan Menjadi Kunci Menjaga Merangin

Penyerahan senjata secara sukarela ini memperlihatkan bahwa upaya menjaga keamanan tidak hanya dilakukan melalui tindakan penegakan hukum, tetapi juga melalui komunikasi dan keterlibatan masyarakat.

Pendekatan humanis dapat membuka ruang dialog, sementara penegakan hukum yang profesional diperlukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara adil dan berdasarkan bukti.

Ke depan, konsistensi komunikasi antara kepolisian, tokoh adat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi penting agar ketegangan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Merangin membutuhkan situasi yang aman dan kondusif. Penyerahan senjata secara sukarela, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta penegakan hukum yang transparan merupakan bagian penting dari upaya tersebut.

Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan kepentingan bersama seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *