MENTAN AMRAN GERAM! 600 TON BERAS SUBSIDI DIDUGA DIJADIKAN BERAS PREMIUM, HARGA MELONJAK DARI Rp12.500 JADI Rp17.000 PER KG
JAKARTA — Dugaan praktik pengoplosan beras subsidi kembali menjadi sorotan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengecam keras dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga dikemas ulang menjadi beras premium dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Kasus tersebut terungkap saat Amran melakukan peninjauan di Toko/Rumah Beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X Nomor 46A, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Amran meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pengoplosan sekitar 600 ton beras SPHP. Beras yang seharusnya membantu menjaga keterjangkauan harga pangan masyarakat itu diduga dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena beras SPHP merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
BERAS SUBSIDI DIDUGA DIJUAL DENGAN HARGA PREMIUM
Amran menjelaskan bahwa beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga sekitar Rp12.500 per kilogram diduga dikemas ulang dan dipasarkan dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram.
Perbedaan harga tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi beras bersubsidi untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Amran mengecam keras praktik tersebut karena dinilai merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program pemerintah.
“Ini adalah biadab, tidak ada lagi kemanusiaannya. Ini adalah jatah beras untuk orang miskin, kemudian ini barang disubsidi, ini dioplos, dirampok ini. Ini biadab ini,” tegas Amran kepada wartawan.
DIDUGA BUKAN HANYA 600 TON
Menteri Pertanian juga menyebut angka sekitar 600 ton sebagai temuan awal dalam kasus tersebut.
Ia menduga volume beras yang terlibat dalam jaringan pengoplosan dapat mencapai ribuan ton. Namun, besaran keseluruhan dan pihak-pihak yang terlibat masih harus dipastikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Karena itu, Amran meminta kepolisian membongkar jaringan yang diduga terlibat, termasuk menelusuri asal-usul beras, jalur distribusi, proses pengemasan ulang, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
HAK MASYARAKAT JANGAN DIRAMPAS
Beras SPHP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Penyalahgunaan program tersebut, apabila terbukti, bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi pangan harus dilakukan secara serius. Setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan program subsidi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan, jumlah beras yang terbukti disalahgunakan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Jangan sampai program yang dirancang untuk membantu rakyat justru dimanfaatkan oleh oknum demi keuntungan pribadi.
Beras subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Bukan komoditas untuk dipermainkan demi keuntungan segelintir pihak.
Rakyat Berhak Tahu. Rakyat Cerdas. Rakyat Berdaulat.
