Denny Indrayana Walk Out dari Sidang PTUN Jakarta, Pencabutan Gugatan Ijazah Gibran Jadi Sorotan

0
1793281490396-1

JAKARTA — Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya melakukan aksi walk out dari ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Usai meninggalkan ruang persidangan, Denny menjelaskan alasan pihaknya mengajukan pencabutan gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menyampaikan keberatannya terhadap jalannya persidangan. Menurutnya, bukti-bukti yang diharapkan pihak penggugat belum dihadirkan dalam proses tersebut.

“Kami tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang bermain-main. Tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang akal-akalan. Bukti-buktinya tidak dihadirkan. Hanya peraturan-peraturan,” ujar Denny.

Atas kondisi tersebut, pihak penggugat kemudian mengajukan pencabutan gugatan. Pernyataan mengenai jalannya persidangan itu merupakan penilaian dari pihak Denny dan tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan lampiran hasil pindai atau scan ijazah Gibran, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga pendidikan sarjana (S1) di University of Bradford, Inggris.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menjelaskan bahwa salinan ijazah tersebut telah dilampirkan dalam dokumen jawaban setebal 69 halaman yang diserahkan kepada majelis hakim dan pihak penggugat.

Rullyandi menegaskan, pihaknya siap menunjukkan ijazah asli Gibran pada waktu yang dinilai tepat dalam proses persidangan.

“Semua yang asli itu harus dilampirkan, wajib dilampirkan. Dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah. Kami akan lampirkan semua aslinya, nanti ada momennya. Kami akan tunjukkan semua aslinya,” ujar Rullyandi.

Perbedaan pernyataan antara pihak penggugat dan tim kuasa hukum Gibran menjadi perhatian dalam perkembangan perkara tersebut. Kedua pihak menyampaikan pandangan masing-masing mengenai proses pembuktian dan dokumen yang berkaitan dengan gugatan.

Namun, penilaian terhadap keabsahan dokumen pendidikan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Hal tersebut perlu merujuk pada dokumen yang dapat diverifikasi serta proses dan keputusan resmi lembaga yang berwenang.

Perkembangan selanjutnya terkait pencabutan gugatan dan status perkara perlu dipastikan melalui keterangan resmi PTUN Jakarta maupun dokumen persidangan yang tersedia untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *