Gugatan di MK Minta Anggota Wantimpres Dibatasi Maksimal 9 Orang, Soroti Beban APBN
JAKARTA — Gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyoroti jumlah anggota lembaga tersebut yang dinilai berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pegiat konstitusi Muhamad Riziq Maulana, melalui Perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah anggota Wantimpres maksimal sembilan orang.
Permohonan tersebut menguji Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024. Ketentuan yang berlaku saat ini mengatur jumlah anggota Wantimpres sesuai kebutuhan Presiden tanpa menetapkan batas maksimal secara pasti.
Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang perluasan struktur kelembagaan tanpa batas yang jelas. Kondisi itu juga dikhawatirkan dapat memunculkan persoalan terkait penggunaan kewenangan dan potensi pemanfaatan lembaga untuk kepentingan politik maupun elektoral.
Soroti Jumlah Anggota dan Beban APBN
Perhatian terhadap persoalan ini menguat setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026, sebagaimana disebutkan dalam materi permohonan tersebut.
Dengan hak keuangan yang disebut mencapai Rp76,5 juta per bulan untuk setiap anggota, pemohon menilai besarnya jumlah anggota perlu dikaji dari sisi efisiensi anggaran negara.
Apabila angka tersebut merupakan hak keuangan bulanan untuk setiap anggota, totalnya mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan untuk 26 orang, atau sekitar Rp23,868 miliar per tahun.
Perhitungan tersebut merupakan estimasi berdasarkan angka yang disebutkan dalam materi gugatan dan belum tentu mencakup keseluruhan biaya operasional maupun komponen anggaran lainnya.
MK Minta Permohonan Diperkuat
Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan tersebut. Dalam persidangan, majelis hakim meminta pemohon memperjelas uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami, sekaligus memperkuat dasar hukum dan argumentasi mengenai perlunya pembatasan jumlah anggota Wantimpres maksimal sembilan orang.
MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan berkas permohonan.
Tahapan selanjutnya bergantung pada perbaikan permohonan dan proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini menjadi bagian dari perdebatan mengenai proporsionalitas struktur kelembagaan negara, efektivitas fungsi penasihat Presiden, serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara.
Meski demikian, permintaan pembatasan maksimal sembilan anggota tersebut masih merupakan dalil pemohon. Keabsahan argumentasi konstitusional dan hasil akhir perkara sepenuhnya bergantung pada proses pemeriksaan serta putusan Mahkamah Konstitusi.
