Buron Kasus Penembakan Karyawan Freeport Selama 7 Bulan Ditangkap di Mimika, Tiga Orang Turut Diamankan
MIMIKA, PAPUA TENGAH — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia. AK ditangkap di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus penembakan yang terjadi pada 11 Maret 2026 di kawasan Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Dalam peristiwa itu, Simson Mulia mengalami luka tembak di bagian kepala dan meninggal dunia.
Diduga Terlibat dalam Aksi Penembakan
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyatakan AK diduga merupakan anggota kelompok bersenjata wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AK diduga turut terlibat dalam aksi penembakan tersebut sebagai bagian dari kelompok pelaku sekaligus merekam kejadian. Dugaan itu masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.
Penangkapan AK merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus yang sebelumnya juga berujung pada penangkapan seorang pria berinisial YM (24) di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 6 Juni 2026.
Tiga Orang Turut Diamankan
Dalam operasi di Mimika tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya berinisial OW, MM, dan OM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kepentingan penyidikan, berupa satu unit telepon genggam, sebuah besi pemukul yang disebut sebagai besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Keempat orang beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mimika. Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain.
Disangkakan dengan Pasal Berlapis
Dalam perkara tersebut, AK disangkakan dengan sejumlah pasal. Menurut keterangan kepolisian yang dikutip media, sangkaan primair adalah Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair dan lebih subsidair, termasuk ketentuan terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta penyertaan dalam tindak pidana. Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus penembakan yang menewaskan karyawan PT Freeport Indonesia di Mimika. Aparat masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, peran setiap pihak yang diduga terlibat, serta bukti-bukti yang mendukung perkara.
Seluruh dugaan terhadap AK maupun orang-orang lain yang diamankan perlu diproses melalui mekanisme hukum. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
