Dua Periode Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa, Jangan Langgar Hukum dan Abaikan Kepentingan Rakyat

0
1792971114040-1

BATAS MASA JABATAN KEPALA DESA HARUS DIHORMATI, RAKYAT BERHAK MENGAWASI

Dalam negara hukum, setiap pejabat pemerintahan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan publik bukanlah hak pribadi yang dapat dipertahankan tanpa batas, melainkan amanah yang harus dijalankan sesuai hukum dan kepentingan masyarakat.

Ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa pun telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap wacana pencalonan kembali seorang kepala desa harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum, termasuk riwayat masa jabatannya.

UU Nomor 3 Tahun 2024 Mengatur Maksimal Dua Periode

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa.

Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sementara itu, Pasal 39 ayat (2) menetapkan bahwa kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP tersebut turut mengatur penghitungan masa jabatan, termasuk masa jabatan kepala desa antarwaktu.

Dengan demikian, batas maksimal dua periode merupakan ketentuan hukum yang harus diperhatikan dalam proses pencalonan kepala desa.

Jangan Mengabaikan Ketentuan Peralihan

Meski demikian, persoalan masa jabatan kepala desa tidak boleh disimpulkan secara terburu-buru hanya berdasarkan jumlah periode yang disebutkan.

Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 memuat ketentuan peralihan, termasuk pengaturan bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang tersebut berlaku untuk dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.

Karena itu, untuk menilai apakah seseorang masih memenuhi syarat mencalonkan diri, masyarakat perlu mengetahui kapan yang bersangkutan menjabat, berapa periode yang telah dijalani, dan ketentuan peralihan apa yang berlaku terhadap kasusnya.

Prinsipnya jelas: hukum harus diterapkan secara utuh, bukan hanya dengan mengutip satu pasal dan mengabaikan ketentuan lainnya.

Jika Tetap Ingin Menjabat Tiga Periode, Masyarakat Berhak Meminta Penjelasan

Apabila terdapat kepala desa yang berkeinginan mencalonkan diri untuk periode ketiga, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan.

Apakah pencalonan tersebut memenuhi ketentuan peralihan? Apakah penghitungan masa jabatannya sudah sesuai? Apakah persyaratan pencalonannya telah diperiksa oleh pihak yang berwenang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kecurigaan di tengah masyarakat.

Keinginan untuk kembali menjabat bukan dengan sendirinya merupakan bukti pelanggaran. Namun, setiap pencalonan tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Apabila terdapat dugaan bahwa ketentuan masa jabatan atau persyaratan pencalonan tidak dipatuhi, masyarakat dapat meminta klarifikasi kepada panitia pemilihan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pemerintah kabupaten melalui instansi yang berwenang.

Jika ditemukan bukti pelanggaran, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Jabatan Publik Bukan Milik Pribadi

Kepala desa merupakan pejabat yang mengemban amanah masyarakat. Kekuasaan harus dijalankan dalam batas-batas hukum, dengan mengutamakan pelayanan publik, transparansi, dan pertanggungjawaban kepada warga.

Pembatasan masa jabatan juga memiliki arti penting bagi regenerasi kepemimpinan dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan. Mahkamah Konstitusi pernah menyoroti pentingnya pembatasan masa jabatan kepala desa, antara lain untuk membuka kesempatan pergantian generasi kepemimpinan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, setiap pejabat seharusnya menghormati aturan yang berlaku. Begitu pula masyarakat, yang memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa secara kritis, tertib, dan berdasarkan fakta.

Rakyat Berhak Tahu, Hukum Harus Ditegakkan

Masyarakat tidak boleh bersikap apatis terhadap persoalan pemerintahan desa. Pengawasan publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi, termasuk dalam proses pencalonan kepala desa.

Namun, kritik harus dibangun berdasarkan data dan ketentuan hukum, bukan prasangka atau tuduhan tanpa bukti.

Jika pencalonan seseorang dipersoalkan, jawaban yang diperlukan bukan sekadar pernyataan atau pembelaan, melainkan penjelasan mengenai dasar hukum, riwayat masa jabatan, dan pemenuhan persyaratan pencalonannya.

Pada akhirnya, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Pemilihan kepala desa harus berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Pesannya sederhana: hormati undang-undang, buka ruang pengawasan masyarakat, dan jangan biarkan persoalan masa jabatan menjadi sumber konflik akibat kurangnya transparansi.

Rakyat berhak tahu. Rakyat berhak mengawasi. Dan setiap pejabat wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan amanahnya sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *