KAPOLRI SUYUDI APRESIASI BOBBY NASUTION LARANG ASN PAKAI VAPE, CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

0
1792850299271-1

MEDAN — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika, menyusul potensi penggunaan cairan vape sebagai media untuk menyamarkan zat terlarang.

Apresiasi itu disampaikan Suyudi saat berada di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, termasuk menghadapi perubahan modus peredaran zat terlarang.

KAPOLRI: CAIRAN VAPE BISA MENYAMARKAN ZAT TERLARANG

Suyudi menjelaskan bahwa cairan rokok elektrik perlu mendapat perhatian karena kandungan narkotika tertentu dapat disamarkan sehingga sulit dibedakan dari cairan biasa hanya melalui pengamatan visual.

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika menuntut aparat penegak hukum meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan.

Karena itu, ia menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang melarang penggunaan vape di lingkungan ASN patut diapresiasi sebagai langkah antisipatif.

Meski demikian, potensi penyalahgunaan vape tidak berarti seluruh produk rokok elektrik mengandung narkotika. Kandungan suatu cairan harus dipastikan melalui pemeriksaan yang sesuai.

BOBBY NASUTION TERBITKAN INSTRUKSI GUBERNUR

Larangan penggunaan vape tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara.

Instruksi itu diterbitkan pada 3 Juni 2026 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota se-Sumatera Utara.

Melalui kebijakan tersebut, ASN, pegawai non-ASN, dan pegawai BUMD di lingkungan pemerintah daerah menjadi sasaran pelarangan penggunaan rokok elektrik.

Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melakukan pengawasan serta pemantauan pelaksanaan kebijakan. Pegawai yang melanggar dapat dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Sumut menyatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkotika dan dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.

SUMATERA UTARA HADAPI TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOBA

Dalam kesempatan yang sama, Suyudi menyinggung persoalan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara yang masih membutuhkan perhatian serius.

Ia mengingatkan agar tingginya angka permasalahan narkotika tidak membuat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kehilangan semangat. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi dorongan untuk meningkatkan upaya pencegahan, pengungkapan kasus, dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.

Menurut Suyudi, pemberantasan narkotika perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pencegahan hingga penindakan terhadap pelaku penyelundupan dan peredaran gelap.

Kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

KAPOLRI SEBELUMNYA USULKAN PELARANGAN VAPE

Sebelum menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Bobby Nasution, Suyudi juga telah merekomendasikan pelarangan total penggunaan vape di Indonesia dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada Mei 2026.

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap kemungkinan pemanfaatan rokok elektrik sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.

Namun, rekomendasi pelarangan secara nasional perlu dibedakan dari instruksi yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan di Sumut secara khusus mengatur lingkungan ASN, pegawai non-ASN, dan pegawai BUMD, sedangkan pelarangan nasional memerlukan kebijakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

PENCEGAHAN NARKOBA MEMBUTUHKAN PENGAWASAN DAN EDUKASI

Kebijakan pelarangan vape bagi pegawai pemerintah menjadi salah satu pendekatan yang ditempuh Sumatera Utara dalam menghadapi potensi penyalahgunaan narkotika.

Agar upaya pencegahan berjalan efektif, pengawasan perlu disertai edukasi kepada masyarakat, pemeriksaan berdasarkan prosedur yang tepat, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.

Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, kejelasan ruang lingkup larangan, dan mekanisme penegakan disiplin bagi pegawai.

Pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. Keterlibatan keluarga, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat juga diperlukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

Apresiasi Kapolri terhadap kebijakan Bobby Nasution pun menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Perang melawan narkotika membutuhkan langkah nyata, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang profesional demi melindungi masyarakat serta masa depan generasi muda Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *