Widya Sari, SH (Sekretaris AWNI Provinsi Jambi): Kebijakan OPBM Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Menambah Beban di Tengah Sulitnya Ekonomi
SOROTAN PUBLIK – Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang saat ini tengah dijalankan Pemerintah Kota Jambi merupakan langkah yang patut diapresiasi dalam upaya memperbaiki tata kelola persampahan. Program ini dirancang untuk mengubah pola pembuangan sampah dari sistem Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menjadi pengangkutan langsung dari rumah ke rumah melalui operator yang melibatkan masyarakat.
Namun demikian, setiap kebijakan publik yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat wajib memenuhi prinsip keadilan, keterbukaan, partisipasi publik, serta tidak boleh menimbulkan beban ekonomi baru bagi warga tanpa melalui kajian yang matang.
Hal tersebut disampaikan Widya Sari, SH, Sekretaris Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, yang menilai bahwa tujuan OPBM memang baik, tetapi implementasinya harus tetap berada dalam koridor hukum dan asas pemerintahan yang baik.
Menurut Widya Sari, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada target penutupan TPS atau pencapaian program semata, melainkan harus memastikan seluruh konsekuensi sosial dan ekonomi telah diperhitungkan secara menyeluruh.
“Persoalan sampah memang harus diselesaikan. Akan tetapi pemerintah juga harus memahami kondisi masyarakat saat ini. Di tengah daya beli yang masih lemah dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, jangan sampai kebijakan yang dibuat justru melahirkan pungutan baru yang membebani rakyat,” ujar Widya Sari.
Kebijakan Publik Tidak Boleh Sepihak
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap kebijakan publik harus berlandaskan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Asas tersebut meliputi:
-Kepastian hukum
-Kemanfaatan
-Ketidakberpihakan
-Keterbukaan
-Kepentingan umum
-Pelayanan yang baik
Artinya, sebelum suatu kebijakan diterapkan secara luas, pemerintah berkewajiban mendengar aspirasi masyarakat yang akan terdampak langsung.
Widya Sari menegaskan bahwa apabila operasional OPBM pada akhirnya bergantung pada iuran masyarakat, maka pemerintah harus terlebih dahulu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka, mekanisme pengelolaannya, serta bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada publik.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta membayar tanpa mengetahui secara jelas dasar hukum, mekanisme pengelolaan, serta siapa yang bertanggung jawab apabila pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Hak Masyarakat Mendapat Pelayanan Publik
Dalam perspektif konstitusi, pengelolaan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari hak warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pemerintah daerah memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan.
Karena itu, menurut Widya Sari, pengelolaan sampah tidak boleh hanya diposisikan sebagai tanggung jawab masyarakat semata.
“Rakyat sudah membayar pajak daerah, retribusi, dan berbagai kewajiban lainnya. Maka pemerintah juga memiliki kewajiban menyediakan pelayanan dasar yang layak. Jangan sampai seluruh beban operasional akhirnya dialihkan kepada masyarakat,” katanya.
Transparansi dan Musyawarah Menjadi Kunci
Berdasarkan berbagai publikasi resmi Pemkot Jambi, terdapat wilayah yang telah menerapkan partisipasi masyarakat dengan iuran per rumah tangga untuk mendukung operasional pengangkutan sampah berbasis OPBM.
Menurut Widya Sari, nominal berapa pun tetap harus melalui prinsip musyawarah dan persetujuan masyarakat.
Ia menilai keberhasilan suatu kebijakan bukan hanya diukur dari banyaknya TPS yang ditutup atau jumlah armada yang diluncurkan, melainkan sejauh mana masyarakat menerima dan merasakan manfaatnya.
“Jika masyarakat merasa dilibatkan, diberi penjelasan yang utuh, dan melihat manfaat nyata dari kebijakan tersebut, maka dukungan akan muncul dengan sendirinya. Sebaliknya, jika kebijakan terkesan dipaksakan, resistensi publik juga akan muncul,” ujarnya.
Pemerintah Perlu Mendengar Kritik
Widya Sari juga mengapresiasi sikap Pemerintah Kota Jambi yang menyatakan terbuka terhadap kritik serta berencana menggelar diskusi publik terkait tata kelola persampahan dan OPBM bersama masyarakat, media, akademisi, dan berbagai elemen lainnya. Menurutnya, forum semacam itu sangat penting agar pemerintah memperoleh masukan yang objektif sebelum kebijakan diterapkan secara penuh di seluruh wilayah Kota Jambi.
Jangan Sampai Rakyat Menjadi Korban Kebijakan
Pada akhirnya, Widya Sari menegaskan bahwa AWNI Provinsi Jambi mendukung setiap program yang bertujuan menciptakan Kota Jambi yang bersih dan sehat.
Namun dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan kritis agar kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak kepada rakyat.
“Kota yang bersih memang penting. Tetapi kesejahteraan masyarakat jauh lebih penting. Jangan sampai rakyat yang sedang berjuang menghadapi tekanan ekonomi justru dibebani lagi dengan kewajiban-kewajiban baru yang lahir dari kebijakan pemerintah. Pemerintah harus hadir sebagai solusi, bukan menambah beban masyarakat,” pungkas Widya Sari.
