Adian Napitupulu Semprot Kepala BPN Kota Jambi, Desak Blokir 5.506 Sertifikat Warga Segera Dibuka
JAMBI — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, melontarkan teguran keras kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi terkait pemblokiran 5.506 sertifikat tanah milik warga yang terdampak persoalan zona merah. Ia mendesak agar persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga kepastian hukum atas hak tanah masyarakat tidak terus terkatung-katung.
Desakan itu disampaikan dalam pertemuan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama sejumlah pihak terkait di aula rumah dinas Gubernur Jambi, kawasan Pasar, Kota Jambi, Senin (19/10/2026).
Kunjungan kerja BAM DPR RI ke Provinsi Jambi tersebut difokuskan pada persoalan pemblokiran ribuan sertifikat tanah warga yang hingga kini menjadi perhatian masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Adian secara langsung mempertanyakan dasar administrasi dan pihak yang menginisiasi pemblokiran sertifikat tersebut. Ia meminta penjelasan terbuka mengenai apakah kebijakan itu berasal dari internal BPN atau merupakan tindak lanjut permintaan instansi lain.
“Apakah ada surat BPN pemblokiran yang diterbitkan melalui internal BPN?” tanya Adian kepada Kepala BPN Kota Jambi.
Ia kemudian mempertegas pertanyaannya mengenai pihak yang meminta pemblokiran.
“Pemblokiran ini atas permintaan BPN atau DJKN?” lanjutnya.
Kepala BPN Kota Jambi menjawab bahwa pemblokiran sertifikat tersebut dilakukan atas dasar permintaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Jawaban itu menjadi perhatian dalam forum tersebut. Adian meminta kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme administrasi, serta kewenangan masing-masing instansi dalam proses pemblokiran yang berdampak terhadap ribuan pemilik tanah.
Suasana pertemuan sempat memanas ketika Adian menyampaikan teguran keras kepada Kepala BPN Kota Jambi. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
5.506 Sertifikat Terblokir, Kepastian Hukum Warga Dipertanyakan
Pemblokiran 5.506 sertifikat tanah menjadi persoalan serius bagi warga Kota Jambi yang terdampak kebijakan zona merah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan status administrasi tanah, dasar pembatasan, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh masyarakat.
Dalam konteks ini, transparansi dari instansi terkait menjadi penting. Warga berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan sertifikat mereka diblokir, dokumen yang menjadi dasar kebijakan, serta langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum.
BAM DPR RI melalui pertemuan tersebut berupaya meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait sekaligus mendorong penyelesaian persoalan yang telah menyita perhatian masyarakat.
Adian menyoroti pentingnya kejelasan tanggung jawab antarlembaga agar warga tidak terus menanggung dampak ketidakpastian administrasi pertanahan.
Meski demikian, pembukaan blokir sertifikat tetap perlu dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokumen, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, penjelasan resmi mengenai dasar pemblokiran serta tindak lanjut dari BPN Kota Jambi dan DJKN menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Warga Menanti Langkah Konkret
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai keputusan akhir pertemuan, termasuk kepastian apakah BPN Kota Jambi akan segera membuka blokir seluruh 5.506 sertifikat tanah yang dipersoalkan.
Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan kejelasan atas status sertifikat tersebut. Penyelesaian yang transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian yang dialami warga.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi koordinasi antarlembaga dalam memastikan kebijakan administrasi pertanahan tidak mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi dan sumber yang diberikan. Keterangan resmi terbaru dari BPN Kota Jambi, DJKN, dan pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memastikan dasar pemblokiran serta perkembangan penyelesaiannya.
