Prabowo Benahi Tata Kelola Haji: Antrean Faktual Turun Jadi 14 Tahun, Keuangan Haji Akan Diaudit Forensik

0
1790622997793

JAKARTA — Pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan pelayanan haji semakin transparan, efisien, serta tidak memberatkan jemaah.

Presiden Prabowo menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, salah satu persoalan yang dibahas adalah masa tunggu keberangkatan jemaah haji. Pemerintah menyebut antrean faktual saat ini berada pada rata-rata 14 tahun.

Angka tersebut diperoleh setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.

Sebelumnya, masa tunggu secara nasional disebut berada di kisaran 26 tahun, sementara antrean terlama pernah mencapai 49 tahun. Setelah data divalidasi dan penghitungan dilakukan berdasarkan kondisi faktual, rata-rata masa tunggu disebut menjadi 14 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Presiden Prabowo mendukung langkah kementerian untuk terus mencari formula yang dapat memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah.

Selain persoalan antrean, Presiden juga memberikan perhatian terhadap tata kelola keuangan haji.

Prabowo mendorong dilakukannya audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji, termasuk dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Audit tersebut ditujukan untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan haji sekaligus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.

Dahnil menyampaikan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam proses audit tersebut.

Pembenahan juga diarahkan untuk membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dari praktik yang dapat merugikan jemaah. Pemerintah menyatakan pengelolaan perhajian harus dilakukan secara bersih dan transparan.

Di sisi lain, persoalan biaya haji juga menjadi perhatian Presiden.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melaporkan perkembangan formulasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi serta situasi geopolitik yang dapat memengaruhi komponen biaya penyelenggaraan haji.

Presiden meminta agar formulasi biaya haji tetap memperhatikan kemampuan jemaah sehingga biaya yang harus ditanggung masyarakat tidak menjadi beban yang semakin berat.

Dengan validasi data, pembenahan tata kelola, audit keuangan, serta penyusunan formula biaya yang lebih tepat, pemerintah berupaya memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuat informasi antrean lebih akurat, pengelolaan dana lebih transparan, dan pelayanan kepada jemaah semakin baik.

Bagi masyarakat yang telah lama menunggu keberangkatan, pembenahan data menjadi bagian penting karena masa tunggu yang tercantum secara administratif tidak selalu menggambarkan kondisi antrean secara faktual.

Pemerintah kini dituntut memastikan setiap pembenahan tersebut berjalan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan jemaah haji Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *