Pajak Bolosego Tembus Rp1,5 Miliar? Mbak Dy: “Ambil Saja Semua, Saya Mulai Lagi dari Nol”

0
1790556195305-1

YOGYAKARTA — Polemik yang melibatkan usaha kuliner Bolosego kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa atau yang akrab disapa Mbak Dy, mengungkapkan persoalan terkait kewajiban perpajakan usahanya yang menurut pengakuannya mencapai sekitar Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar.

Dalam video yang beredar di media sosial, Mbak Dy menegaskan bahwa Bolosego bukan usaha yang menghindari kewajiban pajak. Ia mengaku telah membayar pajak dengan nilai yang menurutnya sudah mencapai lebih dari Rp500 juta.

Namun, menurut pengakuannya, angka tersebut masih dinilai kurang dan pihaknya kemudian didorong untuk membayar dalam kisaran Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar.

“Bolosego bayar pajak angkanya lumayan besar, di atas Rp500 juta. Tapi apa? Kurang. Mereka ngedor Bolosego untuk bayar di atas Rp1,5 miliar atau Rp1,3 miliar,” ujar Mbak Dy dalam video yang beredar.

Tekanan yang ia rasakan bahkan membuatnya mengungkapkan kalimat yang kemudian ramai diperbincangkan publik.

“Ambil saja semua yang dimiliki Bolosego. Ambil, saya mulai lagi dari nol nggak apa-apa,” ungkapnya.

Bolosego sendiri disebut dirintis secara mandiri sejak 2020. Dari usaha yang pada awalnya dijalankan dari dapur rumah dengan tim kecil, bisnis tersebut kemudian berkembang hingga mempekerjakan sekitar 180 orang.

Bagi Mbak Dy, persoalan pajak bukan hanya menyangkut dirinya sebagai pemilik usaha. Keberlangsungan bisnis juga berkaitan dengan kehidupan para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.

Meski demikian, besarnya angka pajak yang disebutkan dalam video tersebut perlu dilihat secara hati-hati. Belum ada penjelasan resmi yang ditemukan dalam sumber publik yang menerangkan secara rinci dasar penghitungan angka Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar tersebut, jenis pajaknya, periode pajaknya, maupun hasil pemeriksaan terhadap Bolosego.

Secara umum, kewajiban perpajakan pelaku usaha memang bergantung pada bentuk usaha, omzet, jenis pajak, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa skema PPh bagi usaha dengan peredaran bruto tertentu memiliki ketentuan dan batasan tersendiri. Untuk skema PPh Final UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 mempertahankan tarif 0,5 persen dan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, angka pembayaran pajak yang disebut pemilik Bolosego tidak dapat langsung dibandingkan dengan omzet usaha tanpa mengetahui komponen dan dasar penghitungan pajaknya.

Persoalan utama yang kini menarik perhatian publik adalah bagaimana dasar penghitungan pajak tersebut ditetapkan dan apakah terdapat perbedaan pemahaman antara wajib pajak dengan otoritas pajak mengenai kewajiban yang harus dibayarkan.

Jika terdapat perbedaan perhitungan, mekanisme perpajakan juga menyediakan proses pemeriksaan dan penyampaian tanggapan bagi wajib pajak. DJP menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, wajib pajak memiliki sejumlah kewajiban sekaligus dapat menyampaikan tanggapan tertulis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Di tengah viralnya curhatan tersebut, publik tentu berharap persoalan Bolosego dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan ketentuan perpajakan, bukan hanya berdasarkan potongan video atau persepsi masing-masing pihak.

Pajak merupakan kewajiban warga negara dan badan usaha. Namun, kepastian mengenai berapa pajak yang sebenarnya terutang, bagaimana dasar penghitungannya, serta apakah terdapat sengketa atau koreksi pajak, harus ditentukan berdasarkan data dan prosedur resmi.

Bagi Bolosego, persoalan tersebut kini bukan sekadar angka di atas kertas. Ada keberlangsungan usaha dan ratusan pekerja yang ikut terdampak apabila bisnis tersebut mengalami tekanan serius.

Publik pun menunggu penjelasan lebih lengkap dari pihak Bolosego maupun otoritas pajak mengenai duduk perkara sebenarnya di balik angka Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar tersebut.

Pertanyaan besarnya bukan apakah pengusaha wajib membayar pajak ,karena kewajiban tersebut jelas ada. Pertanyaannya adalah: apakah angka yang diminta sudah dihitung berdasarkan dasar hukum, data, dan mekanisme perpajakan yang tepat?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *