Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Permintaan Rp85 Juta per Gerai Indomaret

0
1790549916425

JAKARTA — Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Dalam salah satu rangkaian perkara yang sedang disidik, penyidik mengungkap adanya dugaan permintaan dana kepada pihak Indomaret dengan nominal Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, permintaan tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Bupati Gowa berinisial HA dengan dalih seolah-olah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Dalam proses ini, saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).

Penyidik menyebut pihak Indomaret kemudian menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.

Menurut keterangan penyidik, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti Husniah di kawasan Waterfront Makassar serta pemberian satu unit kendaraan Toyota Hiace. Penyidik menyatakan penggunaan dana-dana tersebut masih terus ditelusuri.

Empat Rangkaian Peristiwa

Perkara yang menjerat Sitti Husniah tidak hanya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret.

Kortastipidkor mengungkap terdapat empat rangkaian peristiwa yang masuk dalam lingkup penyidikan, yakni dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU.

Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Penyidik menyebut terdapat permintaan uang yang dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, dengan nilai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pengembang disebut menyerahkan uang melalui perantara dengan jumlah yang telah ditelusuri mencapai Rp150 juta.

Kedua, dugaan permintaan dana kepada pihak Indomaret berkaitan dengan pembukaan gerai baru, dengan total dana yang disebut penyidik mencapai Rp850 juta.

Ketiga, terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Penyidik menyebut adanya dugaan permintaan satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.

Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menyebut terdapat permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret dengan dalih kegiatan tersebut.

Dari rangkaian tersebut, penyidik menyebut nilai yang berhasil diidentifikasi atau ditelusuri mencapai sekitar Rp1,1 miliar, di luar rincian manfaat berupa potongan harga rumah yang masih menjadi bagian penyidikan.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, penggeledahan dan gelar perkara.

Dalam proses penyidikan, polisi menyebut telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Tim gabungan Kortastipidkor bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa juga melakukan penggeledahan di kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan Bupati Gowa pada 21 September 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen fisik dan elektronik dalam empat boks, yang terdiri dari tiga boks dari kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan.

Penyidik menyatakan Sitti Husniah merupakan satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut sejauh ini. Namun, pengembangan perkara masih terbuka apabila ditemukan fakta dan alat bukti tambahan.

Kuasa Hukum Tekankan Praduga Tak Bersalah

Di sisi lain, tim kuasa hukum Sitti Husniah menekankan asas praduga tak bersalah setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum juga mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.

Dengan demikian, seluruh tuduhan dalam perkara tersebut masih merupakan materi penyidikan dan proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan perizinan, pembukaan gerai usaha, serta sejumlah kegiatan di Kabupaten Gowa.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan yang disangkakan kepada Sitti Husniah Talenrang.

Catatan penting: status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Pembuktian terhadap seluruh dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan proses peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *