Prabowo Soroti 8 Perda yang Buka Celah Bakar Lahan 2 Hektare: “Complete Nonsense”
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyoroti keberadaan delapan Peraturan Daerah (Perda) tingkat kabupaten yang menurutnya masih membuka ruang pembakaran lahan hingga seluas dua hektare. Presiden meminta regulasi yang dinilai berpotensi menjadi celah tersebut segera dikoreksi.
Hal itu disampaikan Prabowo saat berdiskusi dengan sejumlah akademisi dan pakar terkait penanganan lahan gambut serta potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Prabowo mengatakan pemerintah tidak hanya perlu melakukan penegakan hukum terhadap korporasi maupun oknum yang sengaja melakukan pembakaran, tetapi juga harus membenahi regulasi yang berpotensi menyulitkan upaya pencegahan karhutla.
“Yang pertama, kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas. Masih ada delapan Perda di kabupaten,” ujar Prabowo.
Presiden kemudian menyoroti ketentuan yang memungkinkan pembakaran lahan hingga dua hektare. Menurutnya, aturan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai celah dan berpotensi menyulitkan pengendalian ketika api meluas.
“Yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar 2 hektare, which is menurut saya complete nonsense. Bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare,” tegas Prabowo.
Prabowo mempertanyakan bagaimana seseorang dapat mengendalikan kebakaran apabila pembakaran dilakukan pada lahan dengan luas tersebut.
“Kalau dia bakar 2 hektare bagaimana dihentikan itu kebakaran?” lanjutnya.
Pemerintah Siapkan Langkah Pencegahan
Selain meminta regulasi dikoreksi, Prabowo menyampaikan sejumlah langkah untuk memperkuat pencegahan karhutla di tingkat daerah.
Presiden mengatakan telah menugaskan TNI dan membuka kemungkinan melibatkan Polri untuk memperkuat edukasi masyarakat di kabupaten-kabupaten yang menghadapi persoalan tersebut.
Menurut Prabowo, sekitar seribu perwira dengan pangkat mayor, letnan kolonel, hingga kolonel akan dikerahkan ke daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Pemerintah juga, menurut Prabowo, akan menyediakan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan lahan maupun sarana pendukung agar pengelolaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.
“Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian,” kata Prabowo.
Korporasi Diminta Patuhi Kewajiban
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga membedakan penanganan terhadap masyarakat dengan kewajiban perusahaan.
Ia menegaskan korporasi telah memiliki sejumlah kewajiban dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk penyediaan sarana pemantauan, embung, serta tim pemadam kebakaran dari perusahaan.
“Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” ujar Prabowo.
Pemerintah juga akan terus menyelidiki korporasi maupun pihak lain yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja.
Langkah koreksi terhadap regulasi daerah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan karhutla, khususnya di kawasan gambut.
Dalam konteks tersebut, pembenahan aturan daerah perlu berjalan bersama edukasi masyarakat, penyediaan alternatif pengelolaan lahan, serta penegakan kewajiban korporasi agar pencegahan kebakaran dapat dilakukan secara menyeluruh.
