Ombudsman Temukan “Klaster Mewah” di Lapas Cibinong, Ditjenpas Sebut Rumah Dinas: Siapa Penghuninya?

0
1790323158729-1

BOGOR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas layaknya hunian mewah dalam inspeksi mendadak, Rabu (23/9/2026).

Temuan tersebut kemudian memunculkan perbedaan penjelasan antara Ombudsman dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat.

Ombudsman menyebut menemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas yang secara fisik terlihat seperti rumah atau kawasan hunian. Di dalam salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas berupa ruang tamu, sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas rumah tangga lainnya.

Dalam siaran pers resminya, Ombudsman menyebut bangunan tersebut tampak seperti “homestay” dan “rumah kluster”. Ombudsman juga menyatakan bertemu dengan salah satu penghuni yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Namun, sebelum tim Ombudsman dapat menggali informasi lebih jauh, petugas lapas disebut menghalangi komunikasi dengan penghuni tersebut. Ombudsman kemudian mempertanyakan kondisi pengawasan dan tata kelola di kawasan tersebut.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan timnya datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Menurut Ombudsman, tim sempat menghadapi penolakan ketika hendak masuk ke area blok sel warga binaan. Tim kemudian melakukan pengamatan di area lain dan menemukan sejumlah bangunan serta persoalan keamanan yang menurut Ombudsman perlu didalami.

Ombudsman mencatat terdapat lebih dari 10 rumah di area tersebut serta sejumlah kendaraan yang terparkir. Ketika berhasil masuk ke salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen.

Temuan tersebut kemudian mendapat bantahan dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan bangunan yang diperiksa Ombudsman merupakan bagian dari kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE.

Menurut Yudi, di kawasan tersebut memang terdapat sejumlah rumah dinas jabatan yang memiliki dasar penetapan atau SK rumah jabatan.

“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi.

Jajaran Ditjenpas juga menjelaskan bahwa sejumlah fasilitas seperti televisi, kulkas, AC dan perlengkapan rumah tangga lainnya merupakan barang milik pribadi penghuni rumah dinas, sementara lapas menyediakan bangunannya.

Ditjenpas menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Di sisi lain, keberadaan warga binaan di kawasan tersebut juga dijelaskan sebagai bagian dari program asimilasi. Pihak lapas menyebut warga binaan yang berada di kawasan tersebut menjalani aktivitas pembinaan pada pagi hingga sore hari dengan pengawasan petugas.

Perbedaan penjelasan tersebut membuat persoalan utama kini bergeser pada aspek verifikasi: siapa yang sebenarnya menggunakan bangunan tersebut, dalam kapasitas apa, dan apakah penggunaannya sesuai dengan fungsi resmi kawasan serta ketentuan pemasyarakatan.

Ombudsman sendiri menyatakan memiliki temuan lapangan dan data yang akan menjadi bahan pendalaman. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menyoroti tidak hanya fasilitas bangunan, tetapi juga akses pengawasan, keamanan serta potensi persoalan pelayanan publik di lingkungan lapas.

Persoalan ini menjadi penting karena setiap fasilitas yang berada di dalam kawasan lembaga pemasyarakatan harus memiliki fungsi dan penggunaan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Jika bangunan tersebut memang merupakan rumah dinas, maka status, penghuni, dasar penempatan dan penggunaannya perlu dapat diverifikasi secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut di luar mekanisme yang diperbolehkan, hal itu juga membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Karena itu, publik kini menunggu hasil pendalaman dari Ditjenpas maupun tindak lanjut Ombudsman terhadap temuan inspeksi mendadak tersebut.

Yang menjadi perhatian bukan sekadar soal apakah bangunan itu disebut rumah dinas, rumah singgah, fasilitas asimilasi atau bentuk hunian lainnya. Persoalan utamanya adalah memastikan seluruh fasilitas di dalam kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong digunakan sesuai aturan, tidak terjadi perlakuan khusus yang melanggar ketentuan, dan seluruh proses pengawasan dapat berlangsung secara transparan.

Temuan Ombudsman dan klarifikasi Ditjenpas saat ini menjadi dua sisi informasi yang perlu diuji melalui pemeriksaan lebih lanjut agar fakta mengenai penggunaan bangunan tersebut dapat diketahui secara terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *