Yusril Minta Investigasi Temuan Hunian Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong

0
1790309464120-1

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan tersebut berkaitan dengan keberadaan sejumlah bangunan hunian di kawasan lapas yang oleh Ombudsman disebut memiliki fasilitas berstandar apartemen. Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dapur, hingga perlengkapan rumah tangga.

Yusril mengatakan seluruh pihak perlu terbuka untuk memastikan fungsi sebenarnya dari bangunan tersebut. Ia juga mempersilakan media massa melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi agar informasi mengenai temuan tersebut dapat diverifikasi secara terbuka.

Menurut Yusril, perlu dipastikan apakah bangunan tersebut merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi warga binaan menjelang bebas, atau benar-benar fasilitas khusus bagi narapidana tertentu.

Yusril juga menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya pejabat atau petugas pemasyarakatan yang terbukti membuat ataupun mengomersialkan fasilitas khusus tersebut, tindakan dan sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan atau perbedaan persepsi terhadap temuan Ombudsman, hal tersebut juga perlu diklarifikasi secara terbuka.

“Jangan ada dusta di antara kita. Tapi, jangan pula ada fitnah di antara kita,” ujar Yusril.

Ombudsman Temukan Hunian Berstandar Apartemen

Temuan Ombudsman bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026).

Ombudsman menyebut tim menemukan lebih dari 10 bangunan hunian di kawasan belakang Lapas Cibinong. Beberapa bangunan dilengkapi ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, dapur, dan fasilitas rumah tangga lainnya.

Tim Ombudsman juga menemukan sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman menyatakan belum dapat memastikan identitas dan status seluruh orang yang berada di fasilitas tersebut.

Ombudsman kemudian menyatakan akan melakukan investigasi untuk mengetahui siapa saja yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan fasilitas itu digunakan, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam pengelolaannya.

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan di kawasan Lapas Cibinong serta dugaan adanya warga binaan yang berada di luar blok hunian.

Ditjenpas Berikan Klarifikasi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memberikan penjelasan bahwa kawasan yang diperiksa Ombudsman memiliki beberapa fungsi.

Menurut Mashudi, di lokasi tersebut terdapat rumah dinas Kepala Lapas, rumah pejabat lapas, serta rumah asimilasi bagi warga binaan yang menjalani program pembinaan dan kegiatan kerja sebagai bagian dari proses asimilasi.

Kegiatan tersebut antara lain budidaya magot, peternakan kambing, pertanian, perikanan, serta kegiatan produksi air mineral. Warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi dapat menggunakan fasilitas tersebut sebagai tempat beristirahat setelah bekerja.

Ditjenpas juga menyatakan telah menurunkan tim untuk mengecek langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman.

Dengan demikian, penyebutan fasilitas tersebut sebagai “apartemen mewah” masih perlu ditempatkan dalam konteks temuan dan penilaian Ombudsman, sementara Ditjenpas memberikan penjelasan bahwa sebagian bangunan merupakan rumah dinas dan fasilitas asimilasi.

Identitas Penghuni Masih Didalami

Salah satu perhatian publik dalam kasus ini adalah siapa sebenarnya penghuni bangunan tersebut.

Ombudsman menyatakan belum dapat memastikan identitas seluruh penghuni yang ditemukan di kawasan tersebut. Karena itu, nama-nama narapidana tertentu yang beredar di ruang publik belum dapat diperlakukan sebagai fakta bahwa mereka menggunakan fasilitas tersebut.

Ombudsman sendiri menyatakan investigasi akan dilakukan untuk mengetahui secara lebih rinci siapa yang menempati hunian tersebut dan apakah terdapat pelanggaran atau maladministrasi.

Di sisi lain, Ditjenpas Jawa Barat juga tengah mendalami dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu terhadap warga binaan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman.

Temuan di Lapas Cibinong kini menjadi perhatian pemerintah dan lembaga pengawas. Komisi XIII DPR RI juga menyatakan akan memanggil pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meminta penjelasan serta membahas langkah perbaikan.

Investigasi dan pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status setiap bangunan, peruntukan fasilitas, daftar pengguna, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan aturan pemasyarakatan. Sebaliknya, apabila fasilitas tersebut memiliki dasar penggunaan yang sah, penjelasan resmi dan transparan diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *