Ombudsman Temukan Kamar Mewah Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada TV, Kulkas hingga Minuman Beralkohol
BOGOR – Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menyoroti pengelolaan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026), tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan ruangan di kawasan belakang Lapas Cibinong yang fasilitasnya dinilai jauh berbeda dari kamar hunian warga binaan pada umumnya.
Temuan tersebut mencakup ruangan yang dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, dan kulkas. Kondisi sejumlah ruangan bahkan disebut memiliki standar yang menyerupai hunian apartemen.
Ombudsman juga menemukan makanan dan minuman di dalam salah satu ruangan, termasuk sejumlah botol minuman beralkohol.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena fasilitas semacam itu diduga diperuntukkan bagi warga binaan tertentu. Namun, dugaan mengenai siapa yang menggunakan ruangan tersebut dan bagaimana fasilitas itu dapat tersedia masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Sidak Ombudsman kali ini juga berlangsung dalam situasi yang sempat memanas.
Sebelumnya, Ombudsman mengungkap bahwa pihaknya telah dua kali melakukan upaya pemeriksaan ke Lapas Cibinong. Pada kunjungan sebelumnya, tim Ombudsman disebut mengalami hambatan untuk memasuki area tertentu di dalam lapas.
Dalam sidak 23 September, tim kembali menghadapi hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan. Ombudsman bahkan menyebut sempat terjadi aksi saling dorong dengan petugas lapas.
Kondisi tersebut menambah perhatian terhadap persoalan yang ditemukan karena area tempat fasilitas khusus berada sebelumnya tidak mudah diakses oleh tim pengawas pelayanan publik tersebut.
Setelah dapat memasuki kawasan yang diperiksa, Ombudsman menemukan sejumlah ruangan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk hunian narapidana.
Keberadaan fasilitas tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemberian fasilitas, siapa yang menggunakan, sejak kapan fasilitas tersebut tersedia, serta apakah terdapat perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.
Ombudsman juga sebelumnya menyampaikan adanya informasi bahwa seorang penghuni mengaku membayar untuk menempati fasilitas khusus tersebut. Namun, besaran pembayaran maupun pihak yang menerima pembayaran belum terkonfirmasi.
Dengan demikian, dugaan adanya praktik jual-beli atau penyewaan kamar khusus di dalam lapas belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Persoalan lain yang juga perlu diperjelas adalah temuan minuman beralkohol. Keberadaan botol minuman tersebut telah disebut dalam temuan Ombudsman, tetapi pihak yang memiliki atau memasukkan barang tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan.
Temuan di Lapas Cibinong menjadi momentum penting untuk mengevaluasi standar pelayanan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Seluruh warga binaan semestinya mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan, sementara setiap fasilitas di dalam lapas harus memiliki dasar penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan temuan tersebut perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Publik kini menunggu tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Ombudsman, termasuk langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya mengenai keberadaan kamar dengan fasilitas mewah, melainkan juga menyangkut prinsip kesetaraan pelayanan, pengawasan lembaga pemasyarakatan, serta akuntabilitas dalam pengelolaan warga binaan.
