Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana, Pilih Tak Ikut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

0
1790220435423-1

JAKARTA — Mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD, memilih tidak bergabung dalam gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ajakan tersebut datang dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang kini tercatat sebagai salah satu pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Mahfud mengungkapkan alasan penolakannya dalam podcast bersama Rizal Mustary yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Senin (21/9/2026). Menurut Mahfud, keterlibatannya justru dapat membuat perkara tersebut dipersepsikan sebagai kelanjutan pertarungan politik Pilpres 2024.

“Kalau saya ikut mendorong-dorong, misalnya Denny dan kawan-kawan, nilai gugatan itu akan jadi turun. Nanti dikira, ‘Oh, pantesan orang kalah ikut-ikutan’. Maka saya tidak mau. Ketika diajak, saya bilang tidak, saya sudah selesai dengan itu,” kata Mahfud, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi.

Denny dan Sejumlah Pihak Ajukan Perkara ke MK

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. Dalam perkara tersebut, Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon bersama sejumlah pihak lainnya.

Berdasarkan data resmi MK, para pemohon antara lain Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar pada 21 September 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK mencatat, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran serta proses penerbitannya.

Dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon dan masih menjadi bagian dari proses persidangan. Belum terdapat putusan akhir MK yang menyatakan dalil tersebut terbukti.

Mahfud Pilih Menjaga Jarak

Mahfud mengatakan dirinya memilih tidak ikut masuk sebagai pemohon karena merasa keterlibatannya dapat menimbulkan persepsi bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari persaingan politik yang belum selesai.

Menurut laporan Warta Ekonomi, Mahfud juga mengatakan dirinya menganggap persoalan Pilpres 2024 secara konstitusional telah selesai setelah sengketa sebelumnya diputus oleh pengadilan.

Namun, Mahfud tetap memberikan pandangan hukum mengenai perkara baru tersebut. Ia menilai terdapat persoalan mengenai tenggat pengajuan sengketa hasil pemilu serta kewenangan lembaga peradilan yang relevan dengan substansi perkara.

Mahfud juga menyebut kemungkinan adanya ruang bagi hakim untuk melihat perkara dari perspektif keadilan substantif, meskipun ia menegaskan tidak mengetahui bagaimana hakim MK saat ini akan menyikapinya.

Perkara Masih Berjalan

Secara resmi, MK telah menjadwalkan proses lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Setelah pemeriksaan pendahuluan, agenda berikutnya mencakup jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Karena perkara masih berada dalam proses persidangan, sejumlah isu yang muncul dalam permohonan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah diputus.

Posisi Mahfud yang memilih tidak ikut dalam gugatan juga tidak berarti ia menjadi pihak yang mendukung atau menolak substansi permohonan. Ia menjelaskan bahwa keputusannya berkaitan dengan pertimbangan untuk tidak membawa dirinya kembali ke dalam kontestasi politik Pilpres 2024.

Sementara itu, Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tetap meminta MK memeriksa persoalan yang mereka ajukan melalui mekanisme persidangan.

Dalam konteks pemberitaan, perkembangan perkara tersebut masih bergantung pada proses pembuktian, jawaban para pihak, pertimbangan hakim konstitusi, serta putusan MK nantinya.

Dengan demikian, publik perlu membedakan antara dalil yang diajukan pemohon, pandangan hukum Mahfud MD, dan fakta yang nantinya dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *