21 Hari Mengadu, Motor Ditarik Debt Collector Belum Jadi LP, Pensiunan Guru Minta Kapolri Turun Tangan
JAMBI — Ada apa dengan pengaduan seorang pensiunan guru asal Kota Jambi, Nazarudin (65)? Sudah 21 hari sejak dirinya mendatangi Polresta Jambi untuk mengadukan dugaan penarikan sepeda motor miliknya, namun hingga Selasa (1/9/2026), pengaduan tersebut disebutnya belum naik menjadi laporan polisi (LP).
Nazarudin mengaku kecewa karena belum mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikannya kepada kepolisian.
“Masih laporan pengaduan, belum laporan polisi,” kata Nazarudin.
Motor Ditahan Setelah Diajak ke Kantor Leasing
Persoalan tersebut bermula pada Rabu (5/8/2026), ketika sepeda motor milik Nazarudin dikendarai anaknya bersama istri dan anak mereka yang masih berusia tiga tahun di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi.
Menurut keterangan Nazarudin, sekitar lima orang yang disebutnya sebagai debt collector menghampiri anaknya. Mereka kemudian mengarahkan anaknya untuk mengikuti ke kantor leasing.
Namun, menurut Nazarudin, setelah tiba di kantor leasing, sepeda motor tersebut justru ditahan.
“Waktu itu anak saya sama istri dan cucu saya berusia 3 tahun. Mereka dibujuk rayu, diajak ke kantor leasing, tetapi setelah sampai motor langsung ditahan,” ujarnya.
Nazarudin kemudian mendatangi Polresta Jambi pada Senin (10/8/2026) untuk menyampaikan pengaduan terkait kejadian tersebut.
21 Hari Berlalu, Minta Kepastian Hukum
Nazarudin mengatakan bahwa hingga Selasa (1/9/2026), pengaduannya masih berstatus pengaduan dan belum berubah menjadi laporan polisi.
Situasi tersebut membuatnya mempertanyakan sejauh mana proses penanganan pengaduannya dan kapan dirinya mendapatkan kepastian mengenai langkah hukum yang akan dilakukan.
Ia kemudian meminta perhatian langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar persoalan tersebut mendapat perhatian.
“Pak Kapolri, tolong bantu kami, laporan kami ke Polresta Jambi soal sepeda motor kami yang ditarik debt collector,” ujarnya.
Nazarudin menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan khusus. Ia hanya berharap pengaduan yang telah disampaikannya memperoleh kepastian dan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju kepada Polresta Jambi untuk memberikan penjelasan mengenai status pengaduan tersebut, termasuk sejauh mana proses penanganannya dan alasan pengaduan itu, menurut keterangan Nazarudin, belum naik menjadi laporan polisi setelah 21 hari.
Di sisi lain, keterangan dari pihak leasing maupun pihak yang disebut sebagai debt collector juga diperlukan agar persoalan penarikan kendaraan tersebut dapat dilihat secara utuh dan berimbang.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Nazarudin sebagaimana diberitakan TribunJambi.com. Status dugaan dan proses hukum tetap menunggu klarifikasi serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
