Gus Lilur Ungkap Dugaan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Sebut Nama Nusron Wahid dan Dua Land Cruiser
JAKARTA – Polemik dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah ke arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Tokoh NU Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur mengungkap klaim adanya uang sekitar Rp480 miliar yang disebut dibawa dari Jakarta menuju Jombang menggunakan dua mobil Toyota Land Cruiser.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Lilur dalam wawancara dengan Forum Keadilan TV yang dikutip sejumlah media pada 22 September 2026.
Gus Lilur mengaku memperoleh informasi tersebut secara informal dari pihak yang disebutnya sebagai penyidik KPK. Ia mengatakan dua Land Cruiser tersebut tidak dikendarai menuju Jombang, melainkan diangkut menggunakan kendaraan towing.
“Secara informal mereka menjelaskan bahwa ada dua mobil Land Cruiser yang berangkat dari satu tempat di selatan Jakarta. Land Cruiser ini membawa uang kira-kira Rp480 miliar,” kata Gus Lilur, seperti dikutip Suara.com.
Menurut keterangannya, informasi tersebut dikaitkan dengan pengakuan sejumlah orang yang terjaring OTT KPK serta hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler yang disita penyidik.
Sebut Rp180 Miliar Dikaitkan dengan Nusron Wahid
Gus Lilur kemudian menyampaikan dugaan mengenai komposisi uang yang disebut mencapai Rp480 miliar tersebut.
Ia menyebut sekitar Rp150 miliar dikabarkan berasal dari oknum sebuah institusi yang disebut dengan inisial P. Jumlah serupa, sekitar Rp150 miliar, juga disebut berasal dari oknum institusi lain berinisial B.
Sementara sekitar Rp180 miliar lainnya, menurut Gus Lilur, dikaitkan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
“Rp180 itu dikabarkan kreasinya NW,” ujar Gus Lilur.
Namun, Gus Lilur sendiri mengakui bahwa informasi mengenai sumber dana tersebut masih perlu divalidasi.
Pernyataan tersebut penting dicatat karena sampai saat ini klaim mengenai Rp480 miliar tersebut belum dinyatakan sebagai fakta oleh KPK. Demikian pula belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan bahwa Nusron Wahid memberikan Rp180 miliar untuk kepentingan Muktamar NU.
Berkaitan dengan Perkara HGB di Bogor
Isu tersebut mencuat bersamaan dengan penyidikan KPK mengenai dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang melibatkan lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dan menetapkan sejumlah tersangka. KPK juga masih melakukan penelusuran terhadap penggunaan dan aliran uang yang disita dalam perkara tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi KPK yang menyatakan bahwa uang sitaan dalam perkara HGB tersebut merupakan dana yang digunakan untuk Muktamar NU.
Karena itu, hubungan antara perkara dugaan suap pertanahan dengan klaim aliran Rp480 miliar ke Muktamar NU masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Gus Ipul Bantah dan Siapkan Langkah Hukum
Mantan Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, telah membantah tudingan adanya aliran dana bermasalah dari perkara ATR/BPN ke Muktamar NU.
Gus Ipul menyatakan dirinya mengetahui proses penyelenggaraan dan pembiayaan Muktamar karena terlibat langsung sebagai ketua panitia.
“Sebagai Ketua Panitia, saya pastikan tidak ada kaitan kasus yang sedang ramai dibicarakan ini dengan Muktamar. Saya pastikan itu tidak ada,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul juga menyebut informasi tersebut sebagai tudingan yang harus dibuktikan. Ia kemudian menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang dinilai menyebarkan informasi tanpa bukti.
Laporan Kumparan pada 23 September 2026 menyebut Gus Ipul berencana memberikan somasi kepada tiga pihak terkait polemik tersebut.
KPK Diminta Membuka Fakta
Polemik ini pada akhirnya mengarah pada kebutuhan untuk menguji seluruh informasi melalui mekanisme hukum.
Jika benar terdapat aliran uang dalam jumlah Rp480 miliar menuju Jombang, sejumlah hal penting perlu dibuktikan, mulai dari sumber uang, pemilik dana, pihak yang membawa, kendaraan yang digunakan, tujuan pengiriman, penerima uang hingga kemungkinan kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Sebaliknya, apabila klaim tersebut tidak benar, proses klarifikasi dan pembuktian juga penting dilakukan agar nama baik individu maupun institusi tidak dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Dengan demikian, klaim mengenai dua Land Cruiser dan uang Rp480 miliar masih berada dalam ranah tudingan yang memerlukan pembuktian. Nama Nusron Wahid, Gus Ipul maupun pejabat lain yang disebut dalam narasi tersebut tidak dapat dinyatakan terlibat dalam tindak pidana hanya berdasarkan pernyataan atau informasi informal.
Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan menemukan bukti yang mengonfirmasi ataupun membantah adanya hubungan antara aliran dana yang dituduhkan dengan penyelenggaraan Muktamar NU.
Catatan: Artikel ini membedakan antara klaim yang disampaikan Gus Lilur, fakta perkara yang telah diumumkan KPK, serta bantahan dari pihak yang disebut. Tidak ada kesimpulan bahwa uang Rp480 miliar tersebut merupakan hasil korupsi sebelum terdapat pembuktian dan keterangan resmi penegak hukum.
