Rizkan Al Mubarok Soroti Polemik Jaksa Franca: Integritas Penegak Hukum Harus Dijelaskan Secara Terbuka, Bukan Sekadar Dijawab dengan Praduga Tak Bersalah

0
1789976770488-1

BITUNG — Pelantikan Franca Moniqa Sayogi, S.H. sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bitung pada 17 September 2026 kembali menjadi perhatian publik setelah sebelumnya nama jaksa tersebut ramai diberitakan terkait dugaan persoalan etik dengan seorang anggota kepolisian di Sulawesi Tenggara.

Pelantikan Franca di Kejari Bitung sebelumnya dikonfirmasi melalui informasi yang dipublikasikan Kejaksaan Negeri Bitung. Franca resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Kasubsi Datun oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Edwin Widihantono.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarok.

Rizkan menilai persoalan tersebut harus dilihat secara objektif. Menurutnya, publik memang berhak mempertanyakan standar integritas aparat penegak hukum, tetapi pertanyaan publik juga harus dijawab dengan fakta, proses pemeriksaan yang transparan dan keputusan institusi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Publik berhak bertanya. Tetapi negara juga wajib memberikan jawaban yang berdasarkan fakta. Jangan masyarakat hanya disuruh percaya pada sebuah keputusan tanpa mengetahui apakah persoalan etiknya sudah diperiksa, apa hasil pemeriksaannya, dan apakah ada atau tidak ada pelanggaran,” ujar Rizkan.

Ia menegaskan, asas praduga tidak bersalah harus dihormati.

“Kalau tuduhannya belum terbukti, jangan kita vonis seseorang. Itu prinsip hukum yang harus kita pegang. Tetapi asas praduga tidak bersalah bukan berarti institusi tidak perlu transparan. Justru karena menyangkut aparat penegak hukum, proses klarifikasi dan pemeriksaan etik harus dilakukan secara serius,” katanya.

Integritas Aparat Bukan Sekadar Persoalan Pribadi

Rizkan mengatakan, masyarakat memberikan kepercayaan besar kepada jaksa karena jaksa merupakan bagian dari sistem penegakan hukum negara.

Karena itu, menurutnya, persoalan yang menyentuh integritas aparat tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan pribadi apabila persoalan tersebut telah menimbulkan pertanyaan publik mengenai profesionalisme dan etika kedinasan.

“Ketika seseorang menjadi aparat penegak hukum, standar perilakunya tentu menjadi perhatian masyarakat. Bukan berarti kehidupan pribadi seseorang boleh dihakimi oleh publik, tetapi ketika muncul laporan atau dugaan yang berkaitan dengan etik profesi, institusi harus memastikan persoalan itu diperiksa melalui mekanisme yang benar,” ujar Rizkan.

Sebelumnya, nama Franca menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa dirinya berada dalam satu mobil dengan anggota Satreskrim Polres Buton berinisial Brigpol SSR pada 6 Juli 2026. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara, sementara Kejati Sultra disebut melakukan klarifikasi melalui bidang pengawasan. Namun, suami Franca, Johannes Sebastian Napitupulu, membantah dugaan perselingkuhan tersebut dan menyebut pertemuan itu berkaitan dengan koordinasi pekerjaan.

Hingga pemberitaan yang tersedia, hasil akhir pemeriksaan atau klarifikasi yang dapat membuktikan adanya pelanggaran etik tersebut belum ditunjukkan secara terbuka.

Jangan Sampai Publik Melihat Ada Standar Ganda

Rizkan mengatakan persoalan yang jauh lebih penting sekarang adalah bagaimana institusi memastikan bahwa setiap keputusan kepegawaian tidak menimbulkan persepsi adanya standar ganda.

“Kalau seseorang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran, katakan kepada publik bahwa yang bersangkutan telah diperiksa dan apa kesimpulannya. Kalau terbukti, berikan sanksi sesuai aturan. Kalau belum selesai diperiksa, katakan belum selesai. Jangan biarkan ruang kosong itu diisi oleh spekulasi masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi justru menjadi cara terbaik untuk melindungi institusi sekaligus melindungi pegawai yang bersangkutan dari penghakiman publik.

“Transparansi bukan berarti membuka seluruh kehidupan pribadi seseorang. Transparansi berarti institusi mampu menjelaskan apakah ada pemeriksaan, siapa yang berwenang memeriksa, apa status prosesnya, dan apakah keputusan karier yang diambil sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Pihak Kejati Sultra sebelumnya menyampaikan agar asas praduga tidak bersalah dikedepankan dan menyatakan bahwa karier seseorang tetap merupakan hak yang harus dihormati apabila tidak terdapat bukti tindak pidana atau perbuatan tercela. Kejati juga mengingatkan pentingnya profesionalisme serta kehati-hatian dalam berkoordinasi dengan instansi mitra kerja.

Jangan Hukum Seseorang karena Viral, Tetapi Jangan Abaikan Pertanyaan Publik

Rizkan menilai dua sikap ekstrem harus dihindari.

Pertama, menghukum seseorang hanya berdasarkan video, unggahan media sosial atau opini warganet.

Kedua, menganggap semua kritik publik tidak penting hanya karena belum ada putusan atau sanksi etik.

“Kita jangan menjadi bangsa yang menghukum orang melalui media sosial. Tetapi kita juga jangan menjadi bangsa yang menganggap viralnya sebuah persoalan otomatis tidak penting. Dua-duanya salah,” ujar Rizkan.

Menurutnya, ukuran yang paling sehat adalah pemeriksaan profesional.

“Buktikan melalui mekanisme hukum dan etik. Kalau bersih, sampaikan bahwa bersih. Kalau ada pelanggaran, tindak. Jangan menggantung masyarakat dalam ketidakjelasan,” katanya.

Kepercayaan Publik Adalah Modal Terbesar Penegak Hukum

Rizkan menegaskan bahwa jabatan dalam institusi penegak hukum bukan sekadar kenaikan posisi struktural, melainkan amanah yang berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat.

“Jaksa tidak hanya bekerja dengan undang-undang, tetapi juga bekerja dengan kepercayaan publik. Polisi juga begitu. Hakim juga begitu. Ketika kepercayaan publik turun, yang rusak bukan hanya nama seseorang, tetapi bisa ikut merusak kepercayaan terhadap institusinya,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap setiap proses pemeriksaan etik terhadap aparat dilakukan dengan standar yang sama, tanpa melihat jabatan, kedekatan maupun latar belakang.

“Kalau memang tidak bersalah, lindungi haknya. Kalau terbukti bersalah, berikan sanksi. Hukum dan etik harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegas Rizkan.

Ia juga meminta masyarakat tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.

“Jangan ikut-ikutan menghakimi. Kritik boleh, bertanya boleh, mengawasi boleh. Tetapi jangan membuat tuduhan baru yang tidak punya dasar. Kita ingin penegakan hukum yang bersih, bukan pengadilan media sosial,” katanya.

Rizkan menutup tanggapannya dengan pesan:

“Penegak hukum harus menjadi contoh dalam menghormati hukum. Publik jangan meminta seseorang dihukum hanya karena viral, tetapi institusi juga jangan meminta publik diam hanya karena belum ada putusan. Berikan fakta, buka proses yang memang dapat dibuka, tegakkan aturan, dan jaga integritas. Kalau kebenaran memang berpihak kepada seseorang, institusi harus berani menyatakannya. Kalau pelanggaran terbukti, institusi juga harus berani menindaknya. Kebenaran dan keadilan harus menang.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *