Vonis Seumur Hidup untuk Dadang Iskandar, Polisi Penembak Kompol Ryanto Ulil dalam Kasus Tambang Ilegal
PADANG — Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dalam perkara penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Padang pada Rabu, 17 September 2025. Dadang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ryanto Ulil serta percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara.
Majelis hakim yang diketuai Adityo Danur Utomo menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Dadang dijatuhi hukuman mati.
Atas putusan tersebut, JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penembakan Berawal dari Penindakan Tambang Ilegal
Kasus tersebut bermula dari penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar di lingkungan Polres Solok Selatan pada November 2024.
Berdasarkan pemberitaan Mahkamah Agung mengenai putusan perkara, kasus tersebut berkaitan dengan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Korban sebelumnya melakukan penangkapan terhadap sopir yang membawa hasil tambang galian C dan terdakwa disebut memiliki kepentingan terkait pekerjaan galian sirtu atau galian C ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Dalam proses penyidikan awal, kepolisian juga menyebut adanya ketidakpuasan terdakwa terhadap tindakan penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap pihak yang terkait dengan kasus tambang.
Peristiwa kemudian berujung pada penembakan terhadap Ryanto Ulil yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tidak berhenti di situ, Dadang juga melakukan penembakan ke arah rumah dinas Kapolres Solok Selatan. Dalam perkara yang sama, tindakan tersebut dinilai sebagai percobaan pembunuhan terhadap AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara.
Hakim Nyatakan Unsur Pembunuhan Berencana Terbukti
Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP telah terbukti. Dadang juga dinyatakan terbukti melakukan percobaan pembunuhan sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap Dadang. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ryanto Ulil dan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan.
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. JPU kemudian menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum.
Pengingat Keras tentang Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan
Kasus Dadang Iskandar menjadi perkara yang mendapat perhatian luas karena melibatkan anggota kepolisian yang menembak rekan sesama anggota Polri hingga meninggal dunia.
Perkara tersebut juga memperlihatkan seriusnya persoalan ketika penegakan hukum bersinggungan dengan kepentingan ekonomi ilegal. Namun, setiap dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan pemberitaan atau spekulasi.
Selain proses pidana, Dadang sebelumnya juga menjalani proses etik internal Polri. Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa Dadang melakukan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal harus berjalan secara profesional dan transparan. Aparat yang menjalankan tugas penegakan hukum harus mendapatkan perlindungan institusional, sementara setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa melalui mekanisme hukum.
Kepergian AKP Ryanto Ulil Anshar dalam tugasnya menjadi bagian kelam dari perkara tersebut. Sementara putusan terhadap Dadang Iskandar menunjukkan bahwa perkara tersebut telah memperoleh putusan di tingkat Pengadilan Negeri, meskipun pada saat putusan dibacakan para pihak masih memiliki ruang untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
