Pansus RUU HPI Serap Aspirasi di Banten, Yasonna Laoly Dorong Kepastian Hukum Perkara Lintas Negara

0
1789954546461

SERANG — Kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan penting di tengah semakin banyaknya hubungan masyarakat Indonesia yang melibatkan unsur lintas negara. Perkawinan campuran, warisan, kepemilikan aset, perjanjian bisnis hingga sengketa perdata dapat bersinggungan dengan lebih dari satu sistem hukum dan yurisdiksi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten pada Jumat, 18 September 2026, untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU tersebut.

Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Yasonna H. Laoly, mengatakan regulasi mengenai hukum perdata internasional di Indonesia selama ini masih tersebar dalam sejumlah ketentuan. Sebagian di antaranya bahkan masih bersumber dari aturan lama, sementara terdapat pula pengaturan melalui peraturan Mahkamah Agung.

Menurut Yasonna, kondisi tersebut menunjukkan perlunya satu kerangka hukum yang lebih komprehensif dan terkodifikasi agar persoalan perdata yang memiliki unsur asing dapat ditangani dengan pedoman yang lebih jelas.

“Menurut saya, kondisi tersebut mendorong perlunya satu kerangka hukum yang lebih komprehensif dan terkodifikasi,” ujar Yasonna usai mengikuti kunjungan kerja Pansus RUU HPI di Kantor Gubernur Banten, Serang.

Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah hubungan keluarga dan pewarisan yang melibatkan lebih dari satu negara. Persoalan dapat menjadi semakin kompleks apabila harta peninggalan, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, berada di negara berbeda.

Yasonna menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan tempat dalam pembahasan RUU HPI sehingga masyarakat memiliki pedoman mengenai hukum yang berlaku ketika menghadapi persoalan keperdataan lintas negara.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah juga menyatakan bahwa keberadaan RUU HPI penting untuk memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia yang menghadapi persoalan perdata dengan warga negara asing.

Menurut Dimyati, cakupan persoalan tersebut antara lain perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa harta bersama hingga hubungan bisnis.

Dalam dokumen informasi legislasi DPR RI, materi RUU HPI mencakup sejumlah aspek, antara lain subjek hukum perdata, hukum keluarga, benda dan hak kebendaan, pewarisan, perjanjian, perbuatan melanggar hukum, yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

Mahkamah Agung sebelumnya juga memberikan masukan kepada Pansus RUU HPI. Dalam rapat dengar pendapat pada September 2026, MA menyoroti tiga persoalan klasik dalam HPI, yakni yurisdiksi, pilihan hukum, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

Dengan demikian, pembahasan RUU HPI tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa antarnegara, tetapi juga menyentuh persoalan sehari-hari masyarakat yang semakin terhubung secara ekonomi, sosial dan keluarga dengan negara lain.

Kehadiran aturan yang lebih sistematis diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai hukum yang berlaku dan mekanisme penyelesaian perkara ketika suatu hubungan keperdataan memiliki unsur asing.

Pembahasan tersebut masih menjadi bagian dari proses legislasi. Berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, lembaga peradilan, pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi RUU HPI sebelum memasuki tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *