Dana Boeing Rp138,5 Miliar untuk Korban Lion Air JT610 Berujung Perkara Hukum ACT

0
1789827833811-1

JAKARTA — Dana bantuan Boeing senilai sekitar Rp138,5 miliar yang berkaitan dengan tragedi kecelakaan Lion Air JT610 pada 2018 menjadi bagian dari perkara hukum yang menjerat sejumlah pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dana tersebut berasal dari program Boeing Community Investment Fund (BCIF), yang disalurkan Boeing sebagai bantuan filantropis bagi komunitas yang terdampak kecelakaan Lion Air JT610. Berdasarkan keterangan dalam proses hukum, Boeing menyalurkan dana sekitar Rp138,5 miliar kepada ACT.

Dalam penyidikan, Bareskrim Polri menyebut dari total dana sekitar Rp138 miliar yang diterima ACT, sekitar Rp103 miliar digunakan untuk program yang dibuat yayasan, sementara sekitar Rp34 miliar disebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan.

Dana Digunakan untuk Sejumlah Program

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap sejumlah penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan dana Boeing.

Di antaranya adalah pengadaan armada truk sekitar Rp2 miliar untuk program Rice Truck, program Big Food Bus sekitar Rp2,8 miliar, serta pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya sekitar Rp8,7 miliar.

Dana tersebut juga disebut digunakan sebagai dana talangan untuk sejumlah pihak, termasuk Koperasi Syariah 212 sekitar Rp10 miliar, CV Cipta Usaha Nagari sekitar Rp3 miliar, dan PT MBGS sekitar Rp7,8 miliar. Total penggunaan yang dipersoalkan tersebut mencapai sekitar Rp34,6 miliar.

Jaksa kemudian mendakwa sejumlah pengurus ACT menggunakan dana BCIF untuk kegiatan di luar implementasi yang disepakati dengan Boeing. Dalam dakwaan, penggunaan dana tersebut menjadi dasar perkara penggelapan dalam jabatan.

Pengadilan Menjatuhkan Hukuman

Perkara tersebut berlanjut hingga tahap putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Januari 2023, mantan Presiden ACT Ibnu Khajar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ibnu Khajar terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatannya terkait dana BCIF.

Mantan Vice President Operational ACT Hariyana Hermain juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Sementara itu, pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Ahyudin terbukti melakukan penggelapan dana BCIF untuk korban kecelakaan Lion Air.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain masing-masing empat tahun penjara.

Dana Bantuan yang Berujung Perkara Hukum

Kasus ACT menjadi perhatian karena dana yang dipersoalkan berasal dari program bantuan Boeing yang berkaitan dengan tragedi Lion Air JT610.

Boeing sebelumnya menyediakan skema bantuan melalui BCIF untuk komunitas lokal yang terdampak kecelakaan. Berbeda dengan dana bantuan finansial yang diberikan langsung kepada ahli waris, BCIF disalurkan melalui organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk membantu komunitas terdampak.

Dalam perkara yang telah diputus pengadilan tersebut, persoalan utama berkaitan dengan penggunaan sebagian dana BCIF di luar implementasi yang disepakati.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan dana bantuan kemanusiaan, terutama dana yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak suatu bencana atau tragedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *