Didik Didakwa Gunakan Uang Setoran Sabu Rp434,5 Juta untuk Umrah Keluarga, Total Aliran Disebut Rp2,8 Miliar
Bima, NTB — Perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mengungkap dugaan aliran uang dari jaringan peredaran sabu yang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didik disebut menyelewengkan uang setoran penjualan sabu senilai Rp434,5 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai perjalanan ibadah umrah tujuh orang melalui biro perjalanan Uhud Tour.
Tujuh orang yang disebut dalam dakwaan tersebut antara lain Didik, istri, ibu kandung, mertua, dua anaknya, serta seorang pejabat di lingkungan Polres Bima Kota.
JPU mengaitkan biaya perjalanan umrah tersebut dengan uang yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Selain biaya umrah, perkara tersebut juga mengungkap dugaan aliran uang dengan nilai yang jauh lebih besar.
Total setoran narkotika yang disebut masuk ke kantong pribadi Didik dalam dakwaan mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Aliran dana tersebut dikaitkan dengan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan Koko Erwin dan pihak lainnya.
Dugaan penerimaan uang tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Dugaan Permintaan Mobil Toyota Alphard
Selain dugaan penggunaan uang untuk perjalanan umrah, muncul pula keterangan mengenai permintaan kendaraan mewah kepada Koko Erwin.
Didik disebut secara terang-terangan meminta hadiah berupa mobil Toyota Alphard. Permintaan tersebut disebut sempat disetujui, tetapi kemudian tidak direalisasikan dalam bentuk kendaraan.
Sebagai gantinya, muncul dugaan pemberian uang tunai yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.
Dalam rangkaian perkara tersebut, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika Koko Erwin.
Aliran Dana Masih Didalami
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga menyentuh dugaan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Penyidik disebut melakukan pendalaman terhadap aliran uang dan aset yang berkaitan dengan jaringan Koko Erwin, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima atau menguasai dana tersebut.
Namun, seluruh dugaan tersebut harus dibedakan dari fakta hukum yang telah terbukti. Status Didik dalam perkara ini adalah terdakwa, sedangkan berbagai tuduhan mengenai penggunaan uang hasil penjualan narkotika masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Pihak Didik Membantah
Penasihat hukum Didik membantah tudingan bahwa biaya umrah keluarganya berasal dari uang hasil penjualan sabu.
Pihak pembela menyatakan biaya perjalanan umrah tersebut berasal dari dana pribadi Didik. Karena itu, penggunaan uang Rp434,5 juta sebagai bagian dari hasil kejahatan narkotika menjadi materi yang diperdebatkan dalam persidangan.
Dengan demikian, dugaan penggunaan uang setoran sabu untuk umrah, aliran dana Rp2,8 miliar, serta dugaan permintaan kendaraan mewah harus dilihat berdasarkan dakwaan jaksa, alat bukti, keterangan saksi, pembelaan terdakwa, dan fakta yang nantinya dipertimbangkan majelis hakim.
Proses persidangan akan menentukan bagaimana fakta-fakta tersebut dinilai secara hukum.
