Analisis Kabut Asap Kalimantan: Jika Jadi Bencana Nasional, Siapa yang Menanggung Biaya dan Kerugian Warga?

0
1789822990509

KALIMANTAN – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa yang seharusnya menanggung biaya ketika dampaknya semakin luas dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Ini hanya sebuah analisis.

Jika suatu saat kondisi kabut asap di Kalimantan ditetapkan sebagai bencana nasional, konsekuensinya tentu akan jauh lebih besar. Negara harus meningkatkan kapasitas penanganan darurat, mulai dari evakuasi masyarakat terdampak, pelayanan kesehatan, penyediaan tempat pengungsian, distribusi kebutuhan dasar hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Bayangkan jika fasilitas kesehatan harus diperkuat dengan rumah sakit darurat, sementara kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, lansia dan masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus harus dievakuasi dari wilayah dengan kualitas udara buruk.

Biaya penanganannya tentu tidak kecil.

Dalam kondisi seperti itu, pemerintah dapat mengerahkan sumber daya nasional melalui mekanisme penanggulangan bencana yang berlaku. Anggaran negara juga dapat digunakan sesuai ketentuan untuk mendukung penanganan keadaan darurat.

Persoalannya kemudian bukan hanya mengenai berapa besar uang negara yang harus dikeluarkan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian yang timbul akibat kebakaran tersebut?

Masyarakat yang terdampak kabut asap bukan hanya menghadapi persoalan kesehatan.

Aktivitas ekonomi dapat terganggu. Sekolah bisa terdampak. Penerbangan dan transportasi dapat terganggu. Pedagang, pekerja harian, petani, pelaku usaha kecil hingga masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas di luar ruangan dapat kehilangan penghasilan.

Jika dampaknya semakin luas, negara memang memiliki kewajiban untuk hadir melindungi masyarakat.

Namun kehadiran negara jangan sampai dipahami sebagai penghapus tanggung jawab pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

Jika suatu kebakaran terbukti berasal dari perbuatan melawan hukum, maka proses hukum terhadap pelaku tetap menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan. Penanganan bencana dan penegakan hukum bukan dua hal yang harus dipertentangkan.

Justru keduanya harus berjalan bersamaan.

Negara membantu masyarakat yang menjadi korban, sementara aparat penegak hukum mengejar pihak yang berdasarkan bukti terbukti bertanggung jawab.

Di sinilah pentingnya prinsip keadilan.

Jangan sampai masyarakat kehilangan kesehatan, kehilangan penghasilan, kehilangan aktivitas ekonomi, bahkan harus dievakuasi, sementara biaya penanganannya pada akhirnya sebagian besar harus ditanggung negara tanpa adanya upaya maksimal untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerusakan.

Kalimat bahwa “biarkan saja karena negara akan menanggung” tentu tidak boleh menjadi logika dalam penanganan karhutla.

Begitu pula anggapan bahwa masyarakat harus terus bersabar menghirup asap karena Kalimantan merupakan “paru-paru dunia” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan masyarakat menghadapi dampak buruk pencemaran udara.

Hutan dan lingkungan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Namun masyarakat yang tinggal di kawasan terdampak juga memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, ketika musim kemarau dan kekeringan meningkatkan risiko kebakaran, langkah pencegahan seharusnya dilakukan lebih awal.

Deteksi titik panas, patroli, pembasahan lahan, kesiapan personel, pemadaman dini, pengawasan perusahaan maupun lahan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pembakaran yang melanggar ketentuan harus menjadi bagian dari strategi sebelum keadaan berkembang menjadi krisis yang lebih besar.

Jika kondisi sudah berubah menjadi bencana, biaya kemanusiaan dan ekonomi yang harus ditanggung masyarakat bisa jauh lebih besar.

Karena itu, inti persoalannya bukan sekadar apakah kabut asap Kalimantan akan ditetapkan sebagai bencana nasional atau tidak.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah negara mampu mencegah kebakaran sebelum masyarakat menjadi korban.

Dan apabila terdapat pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran melalui perbuatan melawan hukum, maka pertanggungjawaban terhadap mereka juga harus berjalan sesuai hukum.

Negara wajib hadir untuk rakyat.

Tetapi kehadiran negara bukan berarti kesalahan pihak yang terbukti bersalah kemudian menjadi beban masyarakat dan negara semata.

Masyarakat harus dilindungi, lingkungan harus dijaga, dan hukum harus tetap ditegakkan.

Semoga kabut asap segera berlalu dan masyarakat Kalimantan dapat kembali menjalani kehidupan dengan udara yang bersih, aman dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *